TangerangNews.com
Pembunuh Wanita di Bandara Segera Disidang
Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 21 Januari 2015 | 17:53 | Dibaca : 1162
Tersangka JAH Pembunuh Sri Wahyuni (Dira Derby / TangerangNews)
TANGERANG-Berkas kasus pembunuhan yang dilakukan Jean Alter Huliselan (JAH) terhadap Sri Wahyuni telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tangerang. JAH akan segera diadili dalam waktu dekat.
"Sudah dinyatakan lengkap, hanya tinggal penyerahan tersangka dan barang bukti saja ke Kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Internasional Soekarno Hatta Kompol Azhari Kurniawan, Rabu (21/1).
Namun, dia belum dapat mengatakan secara gamblang kapan polisi akan menyerahkan JAH sebagai tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan. “Tunggu saja, nanti akan segera kita limpahkan,” jelasnya.
Untuk diketahui, Sri dibunuh oleh JAH yang juga kekasihnya. Kemudian jenazahnya ditinggalkan begitu saja hingga membusuk di Parkiran Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta. Sementara itu JAH melakukan pelarian hingga Papua.
Pihak Polres Bandara Internasional Soekarno Hatta dibantu dengan anggota Polres Nabire, Papua, akhirnya berhasil meringkus JAH di rumah istrinya pada Jumat (21/11) pukul 14.00 WIT.