TangerangNews.com

Giliran Benyamin Davnie Diperiksa KPK

Sumber Merdeka | Rabu, 21 Januari 2015 | 19:43 | Dibaca : 3216


Sekda Tangsel Dudung E Direja dan Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)


TANGSEL-Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie diperiksa KPK dalam mengusut kasus dugaan pengadaan alat kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di RSUD Tangsel tahun anggaran 2012.

Benyamin diperiksa sebagai saksi. Benyamin diduga mengetahui rangkaian tindak pidana perkara itu. Meski begitu belum jelas apakah ada kaitan langsung antara pria itu dengan para tersangka.

"Diperiksa untuk tersangka DP," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Rabu (21/1).

Benyamin lahir di Pandeglang, Banten, 1 September 1958. Dia Wakil Wali Kota Tangerang Selatan yang menjabat sejak 20 April 2011. Dia adalah pejabat karir di Pemerintah Kabupaten Tangerang mengabdi sejak 1980.

Saat itu jabatannya hanyalah tenaga kerja sukarela. Seiring tahun, posisinya beranjak naik di Kabupaten Tangerang sebelum akhirnya digaet mendampingi Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany.

KPK menyatakan, proyek itu bernilai Rp23 miliar. Sejak 11 November KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni TCW alias W (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan), Direktur Utama PT MAP (Mikindo Adiguna Pratama) DP (Dadang Prijatna), dan seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) MJ (Mamak Jamaksari).

TCW merupakan suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rahmi Diany. TCW juga menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak dan Pemilihan. Gubernur Banten, di Mahkamah Konstitusi.

Mamak adalah salah seorang pejabat Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan. Hubungan Wawan dengan Dadang Prijatna dikenal sangat dekat. Dadang merupakan tangan kanan Wawan. Wawan juga menjabat Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama dan menjabat Dewan Pengawasan Pangkat Provinsi Banten. Kabarnya, Wawan adalah otak di balik kasus ini. Dia yang mengatur proyek supaya memenangkan perusahaannya.

KPK menyangkakan ketiganya melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara dalam pengembangan kasus alkes, KPK juga menjerat TCW dengan dugaan pencucian uang. Saksi diperiksa hari ini dalam perkara itu adalah Dadang Prijatna, menjabat Manajer Operasional atau Pemasaran PT Bali Pasific Pragama.