TangerangNews.com

Pengemudi ‘Helikopter’ Solar Bersubsidi Disidang

Denny Bagus Irawan | Kamis, 22 Januari 2015 | 19:04 | Dibaca : 2339


Pengemudi ‘Helikopter’ Solar Bersubsidi Disidang (Dira Derby / TangerangNews)


TANGERANG-Abdul Khair bin Jumir pengemudi mobil modifikasi atau biasa disebut Helikopter yang berisi solar bersubsidi mulai disidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (22/01).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim  Maringan Sitompul dengan jaksa  Pratama Dista Anggara itu langsung memanggil saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian.
 
Dalam kesaksiannya, tiga orang saksi yang hadir dalam persidangan Suwandi, Herman dan Robert Doklas mengatakan, ketiganya mengikuti mobil  minibus Toyota Kijang LGX warna silver bernomor polisi   B 12 45 VVI itu setelah mendapat informasi bahwa mobil itu mengangkut solar bersubsidi.

“Ketika kita ikuti dia berbelok ke arah kampung, tetapi sopir itu tidak tahu kalau itu jalan buntu. Kemudian dia turun dan meninggalkan mobil itu di sana, lalu kabur,” kata Suwandi.
Suwandi mengatakan, tak lama kemudian para saksi menghubungi petugas Polsek setempat, lalu petugas datang ke lokasi.

“Saat itu petugas ngomong, kamu tahu ini mobil siapa?” katanya. Setelah itu petugas meninggalkan saksi bersama barang bukti mobil helikopter tersebut. Namun, saksi menghubungi Kanit Propam Polresta Tangerang untuk memberitahu.

“Tak lama petugas kembali lagi, lalu membawa barang buktinya dan menangkap sopir tersebut,” katanya.

Diketahui sebelumnya, pada Kamis 30 Maret 2014 lalu, jajaran Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang berhasil tangkap pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar. Namun, petugas hanya berhasil menangkap sang sopir tersebut.