TANGERANG-Target retribusi izin tenaga kerja asing yang ditetapkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (BPMPTSP) menurun dibanding realisasi tahun lalu yang mencapai Rp3 miliar. Sementara pada tahun ini hanya menargetkan Rp 2,5 miliar.
Terkait turunnya target retribusi tersebut, Kepala BPMPTSP Karsidi mengatakan bahwa retribusi ini tidak terlalu menjadi prioritas pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang.
“Waktu kita hearing dengan dewan, untuk retibusi tenaga kerja asing ini tidak harus mencapai target,” katanya.
Pasalnya, lanjut Karsidi, sesuai ketentuan penerimaan dari retribusi izin tenaga kerja asing harus dikembalikan untuk program pembinaan terhadap tenaga kerja lokal. “Jadi untuk alih teknologi guna pembinaan warga kita,” jelasnya.
Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Mahdiar menjelaskan jumlah tenaga kerja asing di Kota Tangerang saat ini tercatat sebanyak 268 orang. Jumlah tersebut mayoritas berasal dari Korea Selatan sebanyak 83 orang, RRC sebanyak 54 orang, Jepang sebanyak 41 orang dan Taiwan 34 orang.
“Ratusan tenaga asing itu mayoritas berjenis kelamin laki-laki. Sementara jumlah tenaga kerja asing pada tahun 2013 ke 2014 mengalami penurunan karena angka tenaga kerja asing bersifat dinamis. Faktornya misalkan mereka kontrak lima tahun tapi tiga tahun bekerja balik ke negara asalnya,” katanya.
Namun, di tahun 2015, Dinas Tenaga Kerja memprediksi adanya peningkatan tenaga kerja asing menjelang pemberlakukan masyarakat ekonomi asean (MEA). “Dengan pemberlakuan MEA, tenaga kerja asing tersebut akan lebih leluasa untuk bekerja di negara yang masuk dalam keanggotaan,” katanya.