TangerangNews.com

Industri Dikeluhkan Warga , DPRD Tangerang Turun ke Periuk

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 26 Januari 2015 | 19:49 | Dibaca : 3874


DPRD Kota Tangerang Turun ke Periuk. (Rangga A Zulianzyah / TangerangNews)


TANGERANG-Sebuah perusahaan bidang enginereering, PT Metro Jaya Teknik, di Perumahan Taman Jati Permai, Blok C RT 02/10, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang disidak oleh Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Senin (26/1).
 
Tempat usaha tersebut telah lama dikeluhkan oleh sejumlah warga sekitar, mulai dari kebisingan serta bau tak sedap. Selain itu, diduga perusahaan telah melanggar izin peruntukan karena dibangun di tengah perumahan warga.
 
Saat sidak tersebut, pihak perusahan bernama Ling ling sempat memprotes anggota dewan. Dia mengaku sudah mengurus izin membuka usaha dari kelurahan dan kecamatan. Perusahaannya pun sudah mendapat izin dari warga hingga sampai saat ini tidak pernah ada masalah.
 
"Sebelum perusahaan ini berdiri sudah ada izinnya kok. Tapi saya tidak bisa tunjukkan izinnya sekarang, karena dibawa direktur. Mungkin besok baru bisa,” jelasnya.
#GOOGLE_ADS# 

Dia mengakui jika perusahaannya berada di tengah pemukiman warga hingga dapat menganggu kenyamanan. Dia beralasan bahwa perusahaanya akan segera pindah dalam waktu dekat. “Saya sadar kita ada di lingkungan warga. Izin kita tidak untuk selamanya di sini. Nanti kita akan pindah dalam waktu dekat,” jelasnya.
 
Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang Apanudin mengungkapkan, rangkaian kegiatan sidak ini merupakan tindaklanjut laporan warga sekitar yang mengeluhkan lokasi usaha tersebut. "Ya, sejauh dari tinjauan kita di lokasi ini, memang jelas bahwa keberadaanya dikawasan perumahan ini sudah tidak tepat, dan secara izin peruntukan tidak boleh," tegasnya.
 
Apanudin menjelaskan bahwa pihaknya akan melihat terlebih dahulu kelengkapan berkas izinnya. "Besok kita akan kembali, kita mau lihat semuanya. Karena kalau kita sifatnya adalah menindaklanjuti keluhan para warga," kata politisi asal Partai Gerindra ini.
 
Dia menambahkan, jenis usaha tersebut harus mengantogi beberapa perizianan seperti Izin Industri, Izin Lingkungan dan Site Plant Peruntukan. Jika memang izin peruntukannya ada, pihaknya akan mencari tahu siapa yang mengeluarkan.
 
“Secara aturan tidak boleh ada industry di perumahan, Itu menganggu ketenangan warga. Belum lagi jika ada limbahnya. Kalau terbukti ada pelanggaran, pihak perusahaan dan yang mengeluarkan izin akan kita tidak tegas,” tukas Apanudin.