TANGERANG-Pemkab Tangerang menerapkan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten). Pelayanan tersebut sudah berlangsung di Tujuh Kecamatan yakni Kecamatan Tigaraksa, Kelapa Dua, Pasar Kemis, Balaraja, Cisauk, Pakuhaji dan Kecamatan Legok.
Camat Tigaraksa Mas Yoyon Suryana mengatakan, program Paten yang diberlakukan di Kabupaten Tangerang resmi pada awal Januari yang lalu tuntu tujuh kecamatan dari 29 Kecamatan se Kabupaten Tangerang.
"Pada Desember, kami sudah memberlakukan program tersebut dengan bertahap," papar Mas Yoyon Suryana, Rabu (28/1/2015),
Yoyon menerangkan, Program PATEN merupakan simpul pelayanan di tingkat kecamatan. Hal itu menyusul digulirkan Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Paten. "Selain itu, diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang nomor 14 tahun 2014," katanya.
Lanjut Yoyon, dalam melaksanakan pelayanan tersebut, terdapat delapan pegawai dikerahkan dari berbagai bidanag untuk melayani msyarakat. "Saya pesankan kepada pegawai untuk melayani dengan ramah, melayani dengan maksimal dan cepat tanggap," tandasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Perizinan II Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Tangerang Indra Darmawan mengatakaan, adanya program Paten yang diberlakukan tersebut merupakan perwujudan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat.
"Kecamatan menjadi simpul dan kantor pelayanan terpadu di Kabupaten. Sehingga diharapkan pelayanan menjadi cepat, mudah, terjangkau, profesional," tandasnya.