TangerangNews.com

Wali Kota Tangerang Kaji Agar Kepala Perizinan Tak Mesti Meneken

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 1 Februari 2015 | 17:12 | Dibaca : 2326


Kepala BPMPTSP Karsidi (Rangga A Zulianzyah / TangerangNews)


TANGERANG-Wali Kota Tangerang tengah mengkaji pelimpahan kewenangan legalisasi perizinan yang diusulkan Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) dalam rangka percepatan pelayanan.

 “Ya memang usulan itu supaya yang tanda tangan perizinan tidak hanya Kepala Badan, tapi juga bisa Sekretaris atau Kepala Bidang. Ini untuk mengurangi beban kepala badan dan memangkas birokrasi tapi tetap seusai dengan aturan. Hal ini sedang kita kaji,” Jelas Wali Kota Tangerang Arief R Wismanyah.

 Selain itu, kata Arief, pihaknya juga ingin pelayanan izin disebar ke tingkat Kecamatan dan Kelurahan untuk mendekatkan ke masyarakat. “Kta juga ingin dorong agar pelayanan bisa lewat online,” paparnya.

 Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Karisidi mengatakan, pihaknya mengusulkan agar legalisasi perizinan melalui tanda tangan tidak hanya dilakukan oleh dirinya, tapi juga bisa didelegasikan ke Sekretaris atau Kepala Bidang di BPMPTSP Kota Tangerang.

 “Hal ini melihat sangat banyaknya perizinan yang harus disahkan setiap harinya. Untuk mempercepat proses pelayanan, sebaiknya ada kewenangan pejabat lain yang menandatangani,” katanya.

Disebutkan Karsidi, jumlah perizinan yang telah diterbitkan selama tahun 2014 saja mencapai 20.842 izin. Hal itu terdiri dari Bidang Kesra mencapai 3762 izin, Bidang Pembangunan 3117 izin, Bidang Pemerintahan 3482 izin dan Bidang Pnanaman Modal 10.481 izin.