TangerangNews.com

Kabupaten dapat dana Hibah dari DKI, Kota Tangerang dan Tangsel Dicoret

Denny Bagus Irawan | Minggu, 1 Februari 2015 | 18:41 | Dibaca : 1732


Ilustrasi Uang (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)


TANGERANG-Tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberikan dana hibah hanya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sebesar Rp 167,94 miliar.

Sedangkan, untuk empat kota mitra lainnya tidak dapat dikucurkan dana hibah. Karena keempat kota ini belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah tahun 2014.

Padahal tenggat waktu penyerahan LPJ pada tanggal 31 Januari 2015. Keempat kota itu adalah Pemkab Bogor, Pemkot‎ Bekasi, Pemkot Tangerang Selatan dan Pemkot Tangerang.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI, Heru Budi Hartono mengatakan per 31 Januari, baru Pemkab Tangerang yang menyerahkan LPJ.

Sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, daerah mitra yang belum menyerahkan LPJ, maka dana hibah tak akan diberikan meskipun telah dianggarkan dalam APBD 2015. "Dana hibah 2015 untuk empat daerah mitra itu dikunci. Enggak bisa dicairkan, karena mereka belum menyerahkan LPJ dana hibah 2014. Itu sudah aturannya. Tak ada LPJ, wassalam. Dana hibah buat mereka kita kunci," kata Heru, Minggu (1/2).

Diketahui, tahun ini DKI telah mengalokasikan dana hibah dalam APBD DKI tahun 2015 untuk lima anggota MPU sebesar Rp 3,069 triliun. Dengan rincian, Pemkab Bogor Rp 100,407 miliar, Pemkot Bekasi Rp 200,018 miliar, Pemkot Tangerang Rp2,436 miliar, Pemkot Tangerang Selatan Rp 164,8 miliar dan Pemkab Tangerang Rp 167,94 miliar.

Menurutnya, sesuai Peraturan Kemendagri pasal 19 ayat 1 No.32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial, pengguna harus bertanggungjawab secara formal dan material atas dana cuma-cuma tersebut.

Pertanggungjawaban atas dana hibah itu juga diatur dalam pasar 19 ayat (2) huru a, b dan c. Yakni, LPJ yang diserahkan penerima dana hibah harus mencakup bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Jadi sudah jelaskan ada aturannya. Kalau dilanggar, kami salah, bisa berbahaya buat kami. Itu uang siapa? Kami nggak bisa main asal kasih saja tanpa ada tanggung jawab. Semua ada aturan. Tak ada LPJ, coret," tegasnya.