TANGERANGNEWS-Peredaran handphone Blackberry yang kian tak terkontrol mulai disikapi pemerintah dengan tegas. Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) mengonfirmasi telah menolak sementara permohonan pengajuan sertifikasi penjualan Blacberry seri terbaru di tanah air. Permohonan itu diajukan oleh perilis Blackberry Research in Motion (RIM) sehingga untuk saat ini perangkat itu tak boleh diimpor masuk ke Indonesia. "Karena sampai saat ini belum ada bentuk konkret dari pihak RIM untuk mendirikan pusat servis di Indonesia, dan itu jelas akan merugikan konsumen," terang Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo, Gatot S. Dewa Broto di Jakarta tadi malam. Gatot memastikan bahwa sejak sebulan yang lalu pihaknya telah menolak sementara permohonan pengajuan sertifikasi yang diajukan oleh RIM. Termasuk, perusahaan yang langsung terafiliasi dengan RIM yakni beberapa penyelenggara telekomunikasi seperti PT Telkomsel, PT Indosat dan PT Excelcomindo Pratama. Ia mengatakan pihaknya bahkan telah melakukan penolakan sementara sejak sepuluh hari yang lalu terhadap perangkat yang sama namun diajukan oleh beberapa importir BlackBerry yang tidak langsung terafiliasi dengan RIM. "Alasannya kami tegaskan bahwa sampai saat ini belum adanya kejelasan rencana RIM untuk membuka kantor cabangnya di Indonesia," terangnya berulang kali. Gatot menekankan, Depkominfo dalam hal ini telag bertindak sesuai dengan tanggung-jawabnya dan aturan. Yakni menangani perizinan dalam pemberian sertifikat perangkat telekomunikasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/KOMINFO/9/2008. Untuk itu, pihaknya, kata Gatot, tidak memiliki kewenangan untuk menyetop total importasi suatu perangkat telekomunikasi dan apalagi menghentikan perdagangan perangkat telekomunikasi. "Karena itu merupakan kewenangan instansi lain dan harus dengan dasar hukum yang sangat kuat," katanya. Meskipun demikian, konsekuensi dari adanya penolakan sementara tersebut berimplikasi pada kemungkinan penghentian import oleh Ditjen Bea Cukai. Sebab selama importir tidak mampu menunjukkan sertifikat yang diterbitkan oleh Depkominfo maka perangkat itu tidak akan bisa masuk ke pasar nasional. "Atau data sertifikasinya tidak terdapat pada `National Single Window` yang mudah diakses oleh Ditjen Bea Cukai di lapangan maka perangkat juga tidak bisa masuk ke Indonesia," terangnya. Sikap tegas yang diambil Depkominfo tersebut merupakan langkah proteksi untuk melindungi konsumen Blackberry di Indonesia dari kerugian akibat tidak adanya kantor cabang perusahaan perilis di tanah air. "Tidak masuk akal bila konsumen di Indonesia membeli produk di Indonesia tetapi ketika Blackberry yang dibelinya mengalami kerusakan harus ke Singapura dulu untuk memperbaikinya," tegas dia. Gatot mengatakan, Depkominfo bersikap tegas dengan menolak sementara pengajuan sertifikasi BlackBerry untuk tipe yang baru atau beberapa tipe yang lama. Walaupun tidak menyebutkan secara spesifik jenis handset yang dilarang diimpor, namun Gatot meminta pengertian dari para masyarakat yang selama ini telah menjadi pengguna produk itu. "Ini semata-mata justru untuk melindungi kepentingan masyarakat juga," ujarnya. Menurut dia, sejauh ini jika kerusakannya tidak terlalu signifikan mungkin bisa diselesaikan di Indonesia. Namun, jika tidak, maka handset akan terpaksa dibawa keluar Indonesia untuk sementara waktu. "Kondisi ini kami pandang tidak lazim jika dibandingkan perangkat telekomunikasi lainnya di Indonesia. Meski itu produk impor sekalipun. Hal tersebut adalah sesuai dengan esensi UU Perlindungan Konsumen," pungkasnya. (ir/jp)