TangerangNews.com

1 Maret Gerai Penjualan Tiket di Bandara Ditiadakan

| Senin, 16 Februari 2015 | 00:10 | Dibaca : 1646


Pentas Kesenian Karawitan Hibur Penumpang Bandara Soekarno-Hatta (Dira Derby / TangerangNews)


TANGERANG-Mulai 1 Maret 2015, Bandara di bawah Angkasa Pura II yaitu Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang,  Banten dan Kualanamu, Sumatera Utara tak lagi menyediakan gerai penjualan tiket pesawat di terminal penumpang.

 

 Dengan begitu, penutupan gerai penjualan tiket yang sejatinya akan dilaksanakan pada 15 Februari diundur.Dua bandara ini lebih dahulu menghapus penjualan tiket penerbangan di terminal-terminal bandara.


"Yang sudah mulai itu baru di Soetta sama Kualanamu, 1 Maret  (2015) mereka sudah mulai memisahkan penjualan tiket dengan gedung terminal penumpang," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Julius Adravida Barata, Minggu (15/2/2015)

Barata mengatakan mulai hari ini (15/2/2015) para operator bandara AP I dan AP yang mengelola 30-an bandara masih diberikan kesempatan melakukan persiapan hingga 3 bulan ke depan. Pihaknya mendorong para operator bandara secepatnya melakukan pembenahan terkait penghapusan penjualan tiket di gedung terminal.

"Ini untuk kepentingan bandara juga, untuk menata bandara supaya rapi, terminal penumpang supaya tertib," katanya.

Ia mengatakan meski nantinya tak ada lagi gerai penjualan tiket di terminal penumpang bandara, namun para pengelola bandara harus menyiapkan gerai pusat layanan konsumen para maskapai penerbangan. Juga menyediakan fasilitas lainnya yang mendukung kelancaran penumpang di terminal bandara.

"Tapi customer service tetap harus ada, boleh. Boleh juga mengadakan finding machine untuk nge-print tiket kayak di stasiun," jelas Barata.

Seperti diketahui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor HK 209/1/1/16/PHP.2014 tentang peningkatan pelayanan publik di bandara sudah beredar sejak 31 Desember 2014, di antaranya mengatur soal larangan penjualan tiket pesawat di terminal bandara. Tujuan dari kebijakan ini untuk mengurangi kesemrawutan bandara-bandara dan mencegah calo di Indonesia.

Berdasarkan surat edaran tersebut penghapusan penjualan tiket pesawat di terminal penumpang bandara-bandara yang akan berlaku hari ini (15/2/2015), namun kini diundur hingga 3 bulan ke depan.