TANGERANGNEWS- Tidak lama lagi, Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar akan berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen. Ia akan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 Oktober mendatang. "Sidang AA Sudah dijadwalkan. Rencananya sidang akan digelar tanggal 8 Oktober di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Panitera Pidana PN Jaksel, saat dihubungi wartawan, Selasa (29/9). Rencananya, ketua majelis hakim akan dipimpin oleh Herri Swantoro. Sementara pelimpahan berkas sudah dilakukan Senin 28 September. Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, berkas Antasari bersama 3 tersangka lainnya yakni Sigit Haryo Wibisono, Wiliardi Wizar, dan Jerry Hermawan Lo, juga sudah dilimpahkan. Bila Antasari sudah menjadi terdakwa, Kejaksaan Agung akan menginformasikannya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Perubahan status ini diperlukan untuk menentukan pemberhentian tetap pimpinan KPK.(dtk)