TangerangNews.com

Ratusan Miras di Serpong Digarap Satpol PP

Agung ceria | Senin, 2 Maret 2015 | 19:45 | Dibaca : 2726


Petugas Satpol PP Kota Tangsel menunjukan hasil razia miras kepada wartawan. (Dira Derby / TangerangNews)


TANGSEL-Petugas Satpol PP Kota Tangsel  melakukan razia miras di Jl. Raya Pasar Serpong hingga wilayah BSD. Dipimpin langsung Kasat Pol PP Kota Tangerang Selatan, Azhar Syam'un. Razia ini berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merk.

 

Di pasar Serpong sendiri petugas berhasil merazia agen besar perdagangan miras. Di tempat ini petugas Satpol PP berhasil mengamankan barang bukti sedikitnya 14 krat golongan A dengan karad alkohol lebih dari dua persen.

 

Selain mendapatkan miras di agen, petugas juga mendapatkan pedagang eceran yang menjual miras diatas kadar alkohol dua perrsen.

 

Ditempat ini petugas berhasil menyita miras kalengan.

Mengacu pada perda Pasal 122 nomor 4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan perizinan, bidang perindustrian dan perdagangan.

 

Kasat Satpol PP Kota Tangsel mengatakan akan menindak tegas badan usaha maupun pedagang yang masih nakal menjual minuman keras beralkohol di wilayah Tangerang Selatan.

 

" Dari tanggal 1 februari di Kota Tangerang Selatan, sudah tidak boleh lagi peredaran minuman beralkohol, jadi kita mulai hari ini dan sudah dijadwalkan pada wilayah Kota Tangsel," ungkapnya.

 

Tidak hanya pada agen dan pedagang eceran, razia kali ini juga menyasar pada waralaba dan mini market yang ada di wilayah BSD.

Selain harganya yang relatif terjangkau biasanya minimarket ini bersentuhan langsung dengan masyarakat.

 

"Kita menitik beratkan pada warung jamu, warung kelontong dan mini market, karena tempat-tempat ini bersentuhan langsung dengan masyarakat," tambah Azhar.