TANGERANGNEWS- Banyak rumah mewah di perumahan elit di Kota Tangsel tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Bahkan, banyak rumah yang dijadikan tempat usaha. “Kita belum memiliki data yang akurat tentang jumlah bangunan yang berizin dan tidak berizin. Namun, diduga terdapat ratusan rumah mewah yang berada di beberapa perumahan di Kota Tangsel tidak mengantongi izin IMBâ€," ujar Kepala Badan Pelayanan perizinan Terpadu Kota Tangsel Mursan Sobari Kepada Tangerangnews di ruang kerjanya, kamis (1/10). Menurut Mursan, rumah-rumah yang dimaksud sebelumnya hanya satu lantai, namun rumah tersebut dirombak menjadi rumah dua lantai oleh pemiliknya tanpa melaporkan kepada BP2T Tangsel. “Banyak pemilik rumah yang tidak perduli dengan kepemilikan IMB dan ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku,â€ujarnya Ia menyontohkan, beberapa rumah elit yang berdiri tanpa izin IMB, yakni di perumahan Villa Serpong, Villa Dago Tol, Giri loka I dan III Bumi Srpong Damai, Bintaro Jaya dan perumahan Celesta. Mursan menganjurkan, agar pemilik rumah segera IMB bila ingin membangun rumah dua lantai agar nyaman ditempati. "Jika pemilik rumah dua lantai tidak memiliki izin IMB, BP2T akan menginstruksikan kepada Satpol PP untuk membongkar rumah itu tanpa terkecuali," ujarnya. lebih lanjut, Mursan mengatakan, puluhan rumah yang tersebar di Tangsel telah di alih fungsi dari bangunan rumah menjadi tempat usaha. Rumah tersebut sejatinya dilarang untuk dijadikan tempat usaha, karena izin rumah tersebut hanya dijadikan tempat tinggal, bukan untuk tempat usaha. “Jika alih fungsi rumah tersebut dijadikan tempat usaha kita akan menyegelnya sesuai dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman,†katanya.(Dedi)