TangerangNews.com

Tak Perlu ke Dinas, KTP dan KK Bisa Selesai di Kecamatan

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 8 Maret 2015 | 20:29 | Dibaca : 21296


Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek didampingi Arief R Wismansyah Wali Kota Tangerang. (Dira Derby / TangerangNews)


 

 

TANGERANGNEWS-Wali kota Tangerang, Arief R Wismansyah berencana untuk mengembalikan pelayanan administrasi kependudukan ke kecamatan. Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka revitalisasi pelayanan yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Kota (pemkot) Tangerang.

Dijelaskannya, proses pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga Kartu Keluarga (KK) yang selama ini terpusat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil belum memenuhi standar pelayanan minimal administrasi kependudukan.

 Oleh karenanya perlu ada pendelegasian kewenangan kepada kecamatan terkait penginputan data kependudukan maupun pencetakan KTP dan KK.

"Jadi masyarakat tidak perlu capek ke Dinas, cukup di Kecamatan," ujarnya ketika meninjau Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kantor Dinas Dukcapil, Sabtu (07/03).

Usaha tersebut, ujar Walikota, merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi dengan mendekatkan pelayanan ke masyarakat. "Debirokratisasi pelayanan itu, salah satunya dengan mendekatkan pelayanan ke warga," Jelasnya.

"Apalagi kantor kecamatan kita sudah ditunjang dengan ruang pelayanan yang representatif," Sambungnya. Wali Kota juga menambahkan, meski pelayanan administrasi kependudukan didesentralistikkan ke kecamatan, proses verifikasinya tetap menjadi kewenangan Dinas Dukcapil.


"Jadi validitas data bisa terkontrol," ucapnya.