TangerangNews.com

Istri Terpidana Mati Mohon Suaminya Diberi Pembatalan Vonis

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 11 Maret 2015 | 18:55 | Dibaca : 1610


Pengadilan Negeri Tangerang (dens / dira)



TANGERANG-Sabine Megel Atlaoui, istri terpidana mati kasus pabrik sabu,  Serge Areski Atlaoui memohon peninjauan hukuman mati.

Permohonan itu dikemukakan oleh Sabine Megel Atlaoui di hadapan hakim dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pabrik sabu dengan terpidana Serge Areski Atlaoui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (11/3/2015).

"Saya mohon keterangan suami saya dapat dipertimbangkan dan diberikan peluang. Harapan kami agar bisa diwujudkan melalui upaya hukum," ujar warga negara Perancis itu kepada Ketua Majelis Hakim Indri Murtini.
 
Dia mengaku kedatangannya dari Perancis berama keluarga untuk mendukung suaminya dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) agar bebas dari eksekusi mati. "Dengan kerendahan hati, saya mohon kepada hakim," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui Serge Areski Atlaoui diringkus oleh aparat dalam operasi narkoba di pabrik ekstasi dan sabu yang berada di Cikande, Kabupaten Tangerang11 November 2005 lalu.  Pabrik tersebut disinyalir pabrik narkoba terbesar di Asia.

Kala diringkus bersama 13 terpindana laininya, petugas Serge bertugas sebagai peracik ramuan bahan kimia ekstasi. Saat itu aparat menyita barang bukti sebanyak 138,6 kg jenis sabu, 290 kg ketamine, dan 316 drum prekusor. Dalam persidangan sebelumnya majelis hakim memvonis pelaku, termasuk Serge Areski Atlaoui dengan hukuman mati. Atas vonis tersebut Serge dan empat pelaku lainnya mengajukan PK.