TANGERANG-R Subandriyo, Ketua RW 03. Perumahan Sekretariat Negara (Sekneg) Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang keberatan dengan pemberitaan yang berjudul 'Kontrakan Mesum di SetNeg disegel Satpol PP Tangerang.
Dalam pesan yang disampaikan kepada redaksi TangerangNews.com, Subandriyo menjelaskan, bahwa RT 07/04 sebagaimana yang ditulis tidak berada di dalam Perumahan Sekretariat Negara RI, melainkan diluar perumahan. "Perumahan Sekretariat Negara RI adalah Rw. 03 yang terdiri dari RT 01 s/d RT 016," tulisnya.
Menurut Subandriyo dengan disebutnya Perumahan Sekneg, telah sangat mengganggu kenyamanan, baik selaku dirinya sebagai Ketua RW 03 maupun sebagai penghuni perumahan sekretariat. "Instansi Sekretariat Negara RI yang merupakan simbul negara yang harus kita hormati," ajaknya.
Diketahui sebelumnya, kontrakan yang disewakan untuk tempat mesum di RT 07/04, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, disegel Satpol PP pasca digerebek Rabu (19/3) malam.
"Lokasi ini disegel, karena dalam giat operasi semalam, kami menemukan ada sejumlah pelanggaran Perda," kata Kasatpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana, Kamis (19/3).
Petugas Satpol PP Kota Tangerang menggerebek sebuah kontrakan tersebut lantaran dijadikan tempat mesum. Dari penggerebekan itu, tujuh pasangan mesum yang sedang bermesraan di dalam kontrakan itu diamankan bersama pemilik kontrakan bernama Maripul.