TANGERANGNEWS-Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang berhasil membongkar kedok sebuah gudang yang selama ini berkedok sebagai gudang jamu di Kecamatan Periuk Jumat (06/03) dini hari. Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil menyita 1.000 minuman keras (miras).
Selaian petugas Satpol PP Kota Tangerang tampak juga beberapa petugas dari Kecamatan Periuk yang turun dalam mengamankan miras dengan berbabagi merek itu.
Kepala Seksi Perencanaan Operasional Satpol PP Kota Tangerang Alwani mengatakan, mereka telah menyalahkan izin yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangerang. Akibatnya, mereka terjerat peraturan daerah No.7/2005 tentang pelarangan peredaraan miras. “Modus yang digunakan mereka untuk mengelabui petugas yakni dengan mengganti kemasan dengan bungkus plastik, seperti terkesan jamu,” ujarnya.
Abdul Gani salah seorang petugas Kecamatan Periuk mengatakan, pihaknya sudah mencurigainya sejak gudang itu beroperasi. Namun, karena sulitnya mencari celah membuat pihaknya menunggu sampai ada peluang. (c-05).