TANGERANG-Mario Steven Ambarita, 21, pemuda yang masuk ke dalam ruang roda pesawat Garuda Indonesia (GA177) Jenis Boeing 737-800, dari Bandara Pekanbaru hingga tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, akan diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Kepala Bagian Tata Usaha Otoritas Bandara Internasional Soekarno-Hatta Israfulhayat mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa Mario. "Kami sedang menunggu Tim PPNS untuk memeriksa dia karena mereka yang punya wewenang. Kita hanya menyediakan tempat dan menampung sementara waktu saja," kata Israfulhayat, Rabu (8/4) saat ditemui di ruang kerjanya.
Israfulhayat menambahkan, apakah Mario boleh dipulangkan atau tidak, itu tergantung hasil pemeriksan PPNS. Pasalnya, tindakan nekat Mario dinilai melanggar UU Keamanan Penerbangan. "Itu tergantung hasil penyelidikan PPNS, langkahnya seperti apa, mereka nanti yang mengetahui," jelasnya.
Sementara terkait alasan Mario yang menyusup ke roda pesawat untuk bertemu Presiden Jokowi, Israfulhayat menyatakan masih mendalami keterangan tersebut.
Saat ini, Mario ditempatkan di Posko Kantor Otban. Menurut Israfulhayat, kondisi Mario sudah sehat setelah mendapat perawatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional Soekarno-Hatta. "Dilihat dari fisiknya, dia kini sudah sehat," paparnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Mario menjadi penumpang gelap dengan masuk ke dalam ruang roda pesawat Garuda Indonesia (GA177) Jenis Boing 737-800, dengan cara melompati pagar Bandara Pekanbaru, Riau pada Selasa (7/4). Kemudian dia masuk ke dalan roda pesawat diujung landasan saat pesawat akan take off
Mario yang merupakan warga Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau ini, baru ketahuan saat pesawat mendarat di Bandara Soekarno Hatta pukul 15.15 WIB.
Akibat bersembunyi di ruang ban pesawat, kondisi Mario sempat memprihatinkan. Tubuhnya membiru dan telinganya pun mengeluarkan darah. Dia langsung dilarikan ke Kantor Kesehatan dan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno- Hatta.