TANGERANGNEWS-Jadwal sidang Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, dirut Putra Rajawali Banjaran (PRB), sudah ditentukan. Jika tak ada aral melintang, Antasari bakal mulai duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10). Kejaksaan Agung pun sudah melakukan persiapan. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Didiek Darmanto mengatakan, jaksa sudah siap untuk melaksanakan tugasnya. Termasuk untuk pengamanan jalannya sidang. "Tentu kami akan berkoordinasi dengan kepolisian. Itu sudah prosedur," kata Didiek. Menurut Didiek, pengamanan dalam persidangan Antasari dan tiga tersangka lain akan mendapat pengamanan lebih. Itu karena Kejaksaan menganggap kasus pembunuhan Nasrudin sebagai perkara penting. "Sidang itu termasuk perkara penting," kata mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Jatim itu. Dalam kasus itu, selain Antasari, tiga yang akan disidang dalam kasus Nasrudin adalah Sigid Haryo Wibisono, Williardi Wizar, dan Jerry Hermawan Lo. Ketiganya akan didakwa ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap Nasrudin. Antasari sendiri disebut sebagai perencana (intelectual dader). Saat ini keempatnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dengan status titipan Kejaksaan. "Jaksa yang bertugas menghadirkan ke persidangan," kata Didiek. Selain empat tersangka perencanaan pembunuhan Nasrudin, ada lima pelaku lain yang sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka adalah pelaku eksekutor. Yakni, Hendrikus Kia Walen, Heri Santosa, Daniel Daan, Fransiskus Tadon Kerans, dan Eduardus Noe Ndopo Mbete. Dengan digelar persidangan Antasari, statusnya akan berubah menjadi terdakwa. Jabatan sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dicopot. Nantinya jaksa agung akan memberitahukan kepada Presiden tentang perubahan status itu. pengganti Antasari di KPK saat ini masih dalam pembahasan tim lima. (ir/jp)