TangerangNews.com

KPU Tangsel Buka Pendaftaran PPK & PPS

Putri Rahmawati | Selasa, 21 April 2015 | 15:41 | Dibaca : 2338


Kantor KPUD Kota Tangsel. (Agung Ceria / TangerangNews)


TANGSEL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel membuka pendaftaran anggota PPK dan PPS ditingkat kelurahan serta kecamatan. Hal itu dilakukan sebagai upaya dalam mempersiapkan perangkat dalam Pilkada yang akan digelar di kota tersebut pada 9 Desember 2015 mendatang.

Ketua KPU Tangsel, M Subhan mengatakan, pihaknya akan menyebarkan surat dan menyebarkan pengumuman di 54 kelurahan dan tujuh kecamatan yang ada di Kota Tangsel untuk menjadi anggota PPK dan PPS.

“Sekarang ini masuk dalam tahapan rekrutmen anggota PPK dan PPS yang secara resmi dibuka mulai tanggal 19 April hingga 18 Mei 2015,” ujarnya.

Dirinya mengharapkan,  hal itu bisa tesampaikan ke seluruh pengurus RT dan RW yang ada,  agar seluruh masyarakat bisa mendaftarkan diri . Sehingga kegiatan tahapan seleksi calon anggota PPK dan PPS dapat terlaksana sesuai djawal yang ditentukan.

Adapun aturan terbaru, yakni sesuai peraturan KPU no. 2 tahun 2015 , jumlah PPK masing-masing lima orang dan untuk petugas PPS tiga orang. Sehingga nantinya di Kota Tangsel akan memiliki sekitar 35 anggota atau petugas PPK yang tersebar di tujuh kecamatan serta 162 orang petugas PPS di setiap kelurahan yang ada.

 

Mengenai anggaran, kegiatan dan pelaksanaan, tambah dia, sampai saat ini Pemkot Tangsel memang belum menentukan waktu penandatanganan MoU penyerahan anggaran hibah pelaksanaan Pilkada sekitar Rp 61 miliar.  “Kalau tak salah masih dalam tahap verifikasi dari Tim Anggaran Pemerintahan daerah (TAPD),  walaupun aturannya sekarang sudah masuk dalam tahapan Pilkada,” tuntasnya.