TangerangNews.com

Partai di Tangsel Tunggu Kepastian Hukum Airin

Denny Bagus Irawan | Kamis, 7 Mei 2015 | 19:14 | Dibaca : 3639


Airin saat saat mendaftar ke Partai Demokrat Tangsel. (Dira Derby / TangerangNews)




TANGSEL-Sejumlah partai di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menunggu kepastian hukum terhadap proses hukum yang tengah mendera wanita berparas cantik tersebut. Pasalnya, Wali Kota Tangsel tersebut tengah mondar-mandir ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan penyidik dalam kasus korupsi Puskesmas di kota itu.

Sebab sebelumnya, Kejagung telah menetapkan  enam  tersangka dari kasus itu, antara lain eks Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari dan Sekretaris Dinkes Banten Neng Ulfah.

Jaksa telah menahan Dadang dan Neng Ulfah, sementara Mamak ditahan di KPK dengan kasus berbeda.

Airin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangsel tahun 2011-2012.

Suami Airin, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kemudian tiga tersangka lain dari pihak swasta yaitu Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi.

"Kita masih wait and see, jangan sampai nanti kita jatuhkan pilihan tak tahunya dia akan ditetapkan menjadi tersangka," terang salah satu pengurus partai yang enggan disebutkan namannya. Pernyataan tersebut juga diamini partai lainnya, yang beralasan ingin mendukung seorang pemimpin yang bersih.