TangerangNews.com

Lembaga Perlindungan Anak Miris Korban HIV/AIDS di Banten Naik

Denny Bagus Irawan | Senin, 11 Mei 2015 | 09:07 | Dibaca : 2798


ilustrasi pemerkosaan (kompas / kompas)


 
BANTEN-Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten Iip Syafruddin miris dengan informasi terkini berkaitan dengan anak-anak sebagai kontens pemberitaan, baik anak sebagai korban dan atau pelaku yang diduga melanggar tindak pidana, yang seharusnya memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) yang akhir-akhir ini semakin santer terdengar di Banten.


"Kasus-kasus anak sebagai korban yang fenomenal di Banten. Setelah kasus Ton (25 tahun), salah satu pelaku kekerasan seksual pada 15  anak tahun 2014 di Pandeglang , selanjutnya menyusul AM (Pandeglang, 5 anak korban), DS (Lebak, 5 anak korban), AJ (Maja-Lebak, 3 anak korban), dan baru-baru ini di Puloampel Kabupaten  Serang, MRT (10) jadi korban," katanya. 

Juga berkaitan dengan anak-anak yang terindikasi dengan NAPZA, korban HIV/AIDS yang juga tercatat di LPA semakin mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.  Sesuai data-data yang kemudian di komparasi dengan sata yang ada di LPA Banten, periode tahun 2013 s/d April 2015 tercatat 200-an anak korban perlakuan salah, dan 142 kasus anak (korban dan pelaku).

"Maka saya, dalam hal ini selaku Ketua LPA Provinsi Banten menyatakan, mendesak Pemerintah Provinsi Banten dan Kabupaten/Kota  untuk segera mensinergikan fungsi-fungsi dari semua SKPD/Badan yang berkaitan dengan anak, untuk melakukan program kerja secara massif, kreatif/inovatif, terstruktur dan berkesinambungan, dalam rangka peran-peran perlindungan terhadap anak," tulisnya kepada redaksi tangerangnews.com.

 Selain itu, Pemerintah Daerah juga diharapkan  membuat kebijakan-kebijakan strategis tentang mekanisme Perlindungan terhadap Anak. Mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Banten dan Kabupaten/Kota untuk segera memprioritaskan efektivitas pemberlakuan kebijakan dalam menyelesaikan masalah-masalah anak.

"Mendorong Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Anak minimalnya di setiap desa di seluruh Provinsi Banten," tuturnya.

Mendorong Pemerintah  menetapkan Kota/Kabupaten Layak Anak serta menginisiasi lahirnya Perda Perlindungan terhadap anak.

"Kami juga mendesak dan Mengajak kepada keluarga-keluarga untuk menciptakan lingkungan rumah dan keluarga yang berbudaya ramah anak, sebagai upaya menjauhkan kekerasan dari dan terhadap anak," tuturnya.