TANGSEL-Purnawa Wijaya, Kepala Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Tangsel menemui perwakilan buruh di Tangsel yang melakukan aksi di depan gedung pemerintah setempat di Jalan Raya Siliwangi Pamulang Tangerang Selatan, Jumat (29/5).
Adapun buruh yang melakukan aksi demonstrasi tersebut dilakukan oleh ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI).Adapun tuntutan buruh adalah masih dalam isu lama, yakni hapus outsorching di Tangsel, Cabut Undang-Undang BPJS, dan Hentikan Pemberangusan Serikat Buruh.
Setelah melakukan aksi berjam-jam, akhirnya perwakilan masa aksi bertemu dengan Purnawa Wijaya. "Kita akan cek kebenaran dan faktanya di lapangan dahulu tentang melalui pengawas kita, kita harus ada praduga tidak bersalah, karena saat ini kan kita baru mendengar sepihak saja," ujar Purnama saat wawancara dengan wartawan.
Purnama mengatakan, jika memang benar adanya pemberhangusan serikat buruh di lapangan, Pemkot Tangsel akan menindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
"Serikat Buruh itu dilindungi oleh Undang-undang. Perusahaan tidak boleh melakukan pemberangusan. Apabila itu terjadi, itu sudah melanggar Undang-Uundang, siapa pun yang melanggar Undang-undang itu harus dipidanakan," pungkasnya.
Terkait Undang-undang BPJS dan penghapusan outsorching, Purnama mengatakan hal itu merupakan keputusan pemerintah pusat.
"Itu bukan ranah saya, karena itu wewenang pusat. Namun saya akan berusaha dan berupaya melayangkan surat khususnya ke BPJS Pusat," tutupnya.
Sementara itu Nurrohmah sebagai koordinator aksi mengharapkan agar pemerintah Kota Tangsel menjembatani tuntutan buruh.
"Kami menginginkan agar Pemerintah Kota Tangsel ada di pihak kami (buruh) untuk merealisasikan tuntutan ini," ungkapnya.