TANGERANGNEWS-Berkas perkara kasus dugaan korupsi kendaraan pemadam kebakaran (Damkar) yang melibatkan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang Eddy Mulyanto, 49, dan Kepala Seksi Pencegahan Sawira, 55, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (6/10). Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Tangerang Rakhmat Harianto menyatakan, berkas perkara Eddy sudah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga perkara ini sudah layak disidangkan. Sedangkan untuk Sawira akan segera dilimpahkan 1 atau 2 hari lagi.Untuk itu, kewenangan mengadili dan menahan terhadap tersangka kini menjadi tanggungjawab PN Tangerang. ”Tahap dua telah selesai, kita serahkan berkas, barang bukti dan tersangkanya ke pengadilan,” kata Rakhmat. Menurutnya, kedua pejabat ini menyalahgunakan mobil pemadam kebakaran dengan disewakan kepada pihak lain untuk keuntungan pribadi. Mereka mengaku memakai sebagian dana dari penyewaan mobil pemadam kebakaran untuk membayar honor tenaga sukarela atau hononer di Dinas Damkar. Namun, tambah Rahmat, setelah ditelusuri laporan untuk membayar gaji tenaga sukarela itu ternyata fiktif. Sebab, gaji para tenaga sukarelawan sudah dianggarkan dalam APBD Kota Tangerang. Kendaraan Damkar tersebut disewakan kepada empat perusahaan, yaitu PT UFU di Kecamatan Jatiuwung, PT CKA di Kecamatan Karawaci, Pusat Niaga Terpadu Daan Mogot di Kecamatan Batu Ceper, dan Plaza Ciledug. Setiap tahun mulai dari 2005 hingga 2009, pihak Damkar menarik iuran Rp3 juta sampai Rp5 juta. “Jika ditotal uang yang terkumpul dari empat perusahaan itu mencapai Rp540 juta. Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 3 Undang-Undang No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata dia.(rangga)