TangerangNews.com

Dianggap Penuh Rekayasa, Sejumlah Pengusaha Laporkan Dinas Tangsel ke Kejari

Denny Bagus Irawan | Rabu, 3 Juni 2015 | 17:26 | Dibaca : 4660


Gedung Kejaksaan Negeri Tigaraksa. Tangerang (Dira Derby / TangerangNews)


TANGSEL-Sejumlah pengusaha yang biasa ikut dalam tender proyek jasa konstruksi atau penyedia jasa pembangunan di wilayah
Kota Tangsel melaporkan Dinas Tata Kota Bangunan dan Permukiman di kota setempat ke Kejari Tigaraksa Tangerang, Rabu (3/6). 

Adapun dalam laporan tersebut, mereka menduga proses tender yang ada di dinas tersebut, yakni sebanyak 29 kegiatan dengan total Rp127 miliar penuh dengan rekayasa.

Menurut salah seorang peserta tender yang menyampaikan laporan tersebut, Sabda Lubis,  ada dua proses yang dimaksud oleh pihaknya direkayasa. Pertama, kata dia, adanya evaluasi teknis terhadap unsur menggunakan sistem gugur.

Kedua, pada dokumen pengadaan ditentukan tenaga terampil surveyor pendidikan S1 teknik Geodesi yang kemudian dirubah menjadi pendidikan lulusan D3 teknik Geodesi dengan berita acara penjelasan adendum tanggal 9 April 2015.

"Aneh masa yang S1 dengan jurusan yang sama  malah tidak bisa, harus D3. Ini kita sudah diatasnya malah tak diterima," tutur Sabda Lubis.

Sedangkan soal adanya evaluasi teknis terhadap unsur menggunakan sistem gugur, kata Sabda, unsur keanehan muncul karena yang dievaluasi adanya persaingan tidak sehat. Persaingan tidak sehar itu diantaranya memeriksa dokumen kembali. Selain itu,  kata dia, ditemukan juga perusahaan yang sudah diblack-list atau yang sedang terkait perkara ditetapkan sebagai pemenang.

"Aneh ada peserta yang pernah diputus kontraknya pada 2014 secara sepihak sampai masuk black list atau masuk dalam daftar kotak hitam bisa menang," terangnya.

Sementara itu, Muqoddas Suhada Sekretaris Dinas Tata Kota Bangunan dan Permukiman Kota Tangsel saat dikonfirmasi mengatakan siap meladeni laporan para pengusaha tersebut. Dia mengaku, laporan yang dilayangkan salah alamat, karena bukan dinas tempat dirinya bekerja yang melakukan persyaratan tender tersebut. "Karenanya kita sedang mendiskusikan untuk melaporkan balik. Sebab, yang melakukan itu (tender) bukan dinas, tetapi ULP (unit layanan pengadaan)," tuntasnya.