TangerangNews.com

Cegah Kasus Angeline, Kota Tangerang Buat Perda Perlindungan Anak

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 15 Juni 2015 | 18:08 | Dibaca : 2471


Angeline (Istimewa / TangerangNews)



TANGERANG-Kasus pembunuhan sadis dan kekerasan seksual terhadap gadis cilik, Angeline,8, menjadi perhatian serius banyak pihak, termasuk Pemerintah Kota Tangerang. Untuk mencegah kerjadian serupa di Kota Tangerang, Pemkot membentuk Perda tentang Perlindungam Anak.

Perda yang  baru saja disahkan oleh DPRD Kota Tangerang pada Rapat Paripurna Dewan, Senin (18/06), ini diharapkan menjadi solusi bisa menjadi solusi pemenuhan dan perlindungan hak anak-anak di Kota Tangerang.

"Sehingga tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan ataupun ditelantarkan," kata wakil Wali Kota Tangerang H Sachrudin.

Sachrudin juga menyampaikan bahwa penetapan perda tersebut juga menjadi  bukti komitmen pemkot untuk menjadikan Kota Tangerang sebagai kota layak anak. "Ini salah satu usaha pemkot dan juga masyarakat untuk mewujudkan Kota Tangerang sebagai Kota Layak Anak." Paparnya.

Sebelumnya dalam rangka mewujudkan Kota Tangerang sebagai Kota Layak Anak pemkot juga telah menerapkan beberapa program, mulai dari pembangunan taman yang saat ini sudah mencapai 136 taman dan juga pendidikan gratis bagi anak usia sekolah melalui program Tangerang Cerdas, sehingga angka putus sekolah di Kota yang berjuluk Kota Seribu Industri Sejuta Jasa sangat minim.

Dan juga program lain yang pro anak, seperti penyediaan pojok Asi, dan pelarangan pekerja dibawah umur atau anak-anak di Kota Tangerang termasuk tingkat gizi buruk balita yang rendah.

Belum lagi program 1000 posyandu  program inovatif Kota Tangerang yang sangat berpihak terhadap perempuan dan anak. Selain itu, Kota Tangerang juga sangat fokus terhadap perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, melalui pendirian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Lembaga tersebut sangat concern dalam melaksanakan pencegahan, rehabilitasi, pendampingan serta pemberdayaan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.

Sementara itu, Ketua Pansus Perda Perlindungan Anak Yati Rohayati merekomendasikan agar keberadaan perda tersebut dimanfaatkan pemkot untuk terus berupaya menjaga dan meningkatkan perlindungan anak di Kota Tangerang.

"Perlindungan anak merupakan kewajiban bersama baik pemerintah daerah, orang tua, masyarakat maupun stake holder sehingga dengan komitmen bersama anak dapat merasa nyaman, terlindungi, dan dapat tumbuh berkembang dengan baik," jelasnya.