TangerangNews.com

Dinsosnakertrans Tangsel Buka Posko untuk Pekerja

Erwin Silitonga | Jumat, 19 Juni 2015 | 14:03 | Dibaca : 3170


Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangerang Selatan membuka posko untuk menampung pengaduan para karyawan perusahaan berkaitan dengan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan menjelang Lebaran. (Erwin / TangerangNews)





TANGERANG SELATAN-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangerang Selatan membuka posko untuk menampung pengaduan para karyawan perusahaan berkaitan dengan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan menjelang Lebaran.

"Posko akan kami buat Satu Minggu sebelum lebaran. Tujuannya untuk menangani pengaduan dari pekerja menjelang lebaran ini," kata Agustin mediator hubungan industrial Dinsosnakertrans Tangsel kepada wartawan diruang kerja, Jumat (19/6/2015)

Menurut Agustin, aduan-aduan yang ditampung nantinya dari para karyawan perusahaan, merupakan menyangkut ketenagakerjaan yang umum, seperti pembayaran upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan jaminan kesehatan. Ia mengakui kemungkinan adanya permasalahan dialami karyawan dalam pemenuhan hak-hak ketenagakerjaannya memang besar menjelang Lebaran, termasuk berkaitan dengan pemberian tunjangan hari raya (THR).

"Karena itu, kami buka posko pengaduan ini untuk menampung aduan-aduan dari para tenaga kerja. Kami akan melayani pengaduan sampai H-1 (satu hari sebelum Lebaran, red.), jika ada aduan yang masuk tetap diterima," tegasnya.

Sementara Kabid Penetapan Tenaga Kerja,  Dinsosnakertrans Kota Tangsel Suyatman Ahmad mencontohkan,  kasus pekerja yang di-PHK perusahaannya beberapa waktu sebelum Lebaran, sementara perusahaan pada momentum Lebaran berkewajiban memberikan THR kepada para karyawannya sesuai aturan.

Sesuai aturan,  besaran THR keagamaan pada momentum Lebaran yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawannya yang sudah bekerja di atas satu tahun secara terus menerus adalah satu kali gaji pokok.

Meski demikian, kata dia, para pekerja dengan lama kerja di atas tiga bulan hingga satu tahun tetap berhak mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan tempatnya bekerja, tetapi dengan besaran yang proporsional.

"Kalau karyawan sudah di-PHK sebelum Lebaran dalam waktu satu bulan sebelum hari raya tetap berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji. Haknya harus terpenuhi," pungkasnya.

Oleh karena itulah, Dinsosnakertrans Tangsel mendirikan posko pengaduan itu untuk menampung berbagai permasalahan menimpa para tenaga kerja menjelang Lebaran, berkaitan dengan pemenuhan hak-haknya. Diakuinya, pada tahun 2014 lalu, ada dua pengaduan yang diterima masalah THR yang tidak diberikan perusahaan.

"Ya, mudah-mudahan tahun ini lancar.Dan tidak ada lagi pengaduan masalah THR di tahun ini," tandasnya.