TANGSEL-Kembali, surat edaran Wali kota Tangsel Airin Rachmi Diany tentang larangan membuka tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan ternyata tidak diindahkan oleh pengusaha.
Kali ini, cafe bernama Backyard yang berlokasi di dekat Teras Kota, Serpong, Kota Tangsel kedapatan beroperasi oleh razia gabungan Satpol PP Tangsel, Polresta Tangerang dan Polsek Serpong. Dari hasil penggerebekan yang dilakukan di cafe Backyard, petugas berhasil mengamankan minuman berakohol berbagai merk dengan jumlah banyak. Petugas pun akhirnya melakukan tutup paksa cafe tersebut.
Azhar Syam'un, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel yang memimpin operasi itu menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama bulan Ramadhan. "Ada monitoring aja begini, bagaimana kalau tidak ada monitoring," ujarnya.
Sementara itu Kapolsek Serpong Kompol Silvester Simamora yang ikut dalam operasi tersebut mengatakan, bahwa cafe Backyard akan diberi sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku.
"Kita akan terus adakan pengawasan yang intensif pada tempat-tempat hiburan dan cafe-cafe di Tangsel selama bulan Ramadhan sebagaimana peraturan yang berlaku," ujar Silvester.