TangerangNews.com
Polisi pastikan korban Kepsek cabul Tangerang dibawah usia semua
Denny Bagus Irawan | Senin, 22 Juni 2015 | 16:36 | Dibaca : 4461
Tersangka Triyono tampak mengenakan baju seragam tahanan Polres Metro Tangerang. (Dira Derby / TangerangNews)
TANGERANG-Penyelidikan kasus Kepsek cabul yang menelan korban hingga 12 siswa/siswinya akhirnya membuahkan hasil. Ke-12 korbannya yang merupakan siswa-siswi SDN 3 Pabuaran Tumpeng, Karawaci, Kota Tangerang dinyatakan masih dibawah umur.
"Usia korban paling kecil sembilan tahun, paling besar 14 tahun. Artinya, semua masih dibawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Sutarmo, Senin (22/6), sesusai menahan tersangka Triyono.
Sutarmo juga mengatakan, Pasal 82 Undang-undang tentang perlindungan anak akan menjerat Triyono, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun pejara.
"Jadi ini kasus lex specialis, mengesampingkan lex generalis. Korban ada 12, tujuh orang cowok, lima cewek," terang Sutarmo. Adapun motifnya, kata Sutarmo, pelaku bermaksud marah karena mendengar anak muridnya ada yang telah berhubungan badan.
"Ini maksudnya kemarahan dari Kepsek. Namun, perbuatannya melanggar hukum hal itu tak pantas dilakukan oleh pendidik," ujar Kasat.
Sutarmo menceritakan, tersangka Triyono memaksa korban untuk menunjukan alat kelaminnya. Kemudian, pelaku memegangnya.
"Sedangkan untuk yang wanita, dia hanya melihat saja," kata Sutarmo.
Kepolisian menduga, Triyono memiliki kelainan seks atau seks yang menyimpang, meski pelaku telah memiliki keluarga. "Informasi kemayu, sudah berkeluarga sudah delapan bulan jadi Kepsek. Kemungkinan ada korban lain, kita akan kejar," terangnya.