TangerangNews.com

Dua kali Keok di PN Tangerang, Gugatan Western Serpong Kembali Kandas

Denny Bagus Irawan | Selasa, 23 Juni 2015 | 18:52 | Dibaca : 7351


Great Western Resort Tangerang. (Dira Derby / TangerangNews)




TANGERANG-Gugatan kubu Great Western Serpong atau Great Western Resort (GWR) yakni PT Dinamika Karya Utama ditolak majelis hakim dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (23/6).

Tak hanya ditolak, PT DKU juga malah dianggap wanprestasi dalam  perjanjian sewa. Ini adalah kekalahan kedua perdata PT DKU yang diwakili oleh kuasa hukum dari Kantor hukum Soehandoyo.

Sebelumnya Hakim pada 3 Maret juga memutuskan, PT DKU harus membayar  kepada PT Wahana Bintang Cemerlang (WBC) yang menyewa tempat di gedung tersebut untuk usaha billiard dan café sebesar Rp Rp5 miliar.

OC Kaligis yang menggawangi tenant PT DKU tersebut, berhasil memenangkan perkara klien-nya itu.

"Benar ini gugatan mereka, tetapi seluruhnya ditolak oleh majelis hakim. Justru rekonvensi kita dikabulkan, kalau bisa kami jelaskan rekonvensi itu seperti orang menonjok, tetapi pukulannya kena orang itu sendiri," kata Faisal Miza kuasa hukum PT WBC dari Kantor OC Kaligis.

Sementara itu Hugo  dari kubu PT DKU saat dikonfirmasi telepon selularnya bersuara aktif, tetapi tak diangkat.