TANGERANG SELATAN-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan menduga kuat pabrik minuman yang terletak di Jl. Raya Pamulang II RT/RW. 003/01 Kelurahan Pondok Benda Kecamatan Pamulang berdiri ilegal.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Azhar Syam'un mengakui bahwa pabrik minuman tersebut tidak mempunyai surat-surat perizinan yang lengkap.
"Untuk HO nya itu disinyalir ilegal. Karena logikanya pabrik itu harus mempunyai IMB dahulu baru mempunyai HO. Nah ini tiba-tiba sudah mempunyai HO tapi tidak mempunyai IMB," jelas Azhar, Jum'at (3/6).
Azhar menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu penjelasan dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Tangsel.
"Lagi-lagi saya serahkan pada BP2T untuk menjelaskan, jika semua sudah terlihat jelas dan kalau memang pabrik tersebut ilegal kita akan tindaklanjuti dengan tegas, dengan kata lain akan ditutup," tegas Azhar.
Azhar menambahkan terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan, pihaknya masih menunggu hasil tes labaratorium yang dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Tangsel.
"Kalau dilihat izin dari kabupaten, pabrik itu hanya memiliki izin sebagai perkantoran dan gudang saja, tidak ada produksi. Intinya saat ini kita masih kumpulkan bukti-bukti. Kemungkinan pabrik tersebut ilegal semuanya," ujar Azhar dengan pasti.
Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Tangsel Dadang Sofyan tidak menemukan data bahwa pabrik tersebut mengurusi izin di BP2T Tangsel.
"Pabrik itu tidak terlihat mengurusi izin di sini. Kita tinggal menunggu bukti selanjutkan untuk diserahkan kepada pihak yang berwenang agar segera ditindaklanjuti," ujar Dadang.