TANGERANG-Konflik internal Partai Golkar dan PPP jelang pilkada akhirnya menemukan solusi. Seluruh partai politik peserta pemilu 2014 dipastikan bisa mengikuti pilkada serentak tahun ini.
Dengan dikeluarkannya Peraturan KPU nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan, diharapkan persoalan pencalonan kepala daerah tahun ini bisa selesai.
Salah satu poin krusial terkait dualisme parpol, yakni pasal 36, ditambahkan tujuh ayat. Tadinya, KPU hanya mengatur inkracht atau islah, namun karena tidak bisa tercapai akhirnya ditambahkan klausul baru. Di antaranya, kedua pengurus dipersilakan memberi persetujuan untuk calon yang sama.
Kemudian, koalisi harus dilakukan dengan partai-partai yang sama. Apabila calonnya berbeda, maka pendaftaran bakal ditolak. Ketika nanti ada putusan inkracht dari pengadilan, maka pelayanan terhadap parpol pengusung akan berpedoman pada putusan tersebut.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay belum lama ini menyatakan, pihaknya sama sekali tidak diintervensi parpol atau dipengaruhi pihak manapun dalam membuat keputusan tersebut. Pihaknya tidak ikut campur dalam urusan internal parpol yang berselisih.
“Tugas kami hanya memastikan seluruh parpol peserta pemilu 2014 bisa mengikuti pilkada,” ujarnya di kantor KPU.
Karena itu, pihaknya berupaya mencari jalan tengah agar seluruh parpol, termasuk yang bersengketa bisa berpartisipasi. Sebab, dengan kondisi saat ini, maka parpol yang bersengketa tidak bisa mengajukan calon karena harus menunggu putusan inkracht.
Selain itu, KPU juga memastikan hanya memberi opsi perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari bagi daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. “Lebih dari itu, maka Pilkadanya akan ditunda dan diikutsertakan pada gelombang kedua tahun pada 2017,” lanjut Komisioner 55 tahun itu.
Pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada daerah, karena berkaitan dengan waktu yang mepet. Dia mengingatkan, yang sedang berlangsung saat ini adalah pilkada serentak. Sehingga, pelaksanaannya harus bersamaan, tidak boleh ada yang menyusul.
Disinggung mengenai dampak penundaan tersebut terhadap keberlangsungan pemerintahan daerah, Hadar menyatakan KPU tidak punya kapasitas untuk menjawab. “Itu domain pemerintah,” tambahnya.
Salah satu dampaknya adalah masa jabatan penjabat kepala daerah akan lebih lama dari biasanya. Padahal, penjabat tersebut tidak bisa leluasa mengambil kebijakan seperti kepala daerah definitif.