TANGERANG-Dalam rangka merayakan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-70, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dewasa kelas 1. Tangerang memberikan remisi umum dan remisi dasawarsa.
Sebanyak 1.072 narapidana mendapatkan remisi hari kemerdekaan dan remisi dasawarsa lima tahunan .
Sembilan narapidana diantaranya langsung bebas dan melakukan sujud syukur karena dapat menghirup udara segar kembali.
Upacara memperingati hari kemerdekaan hari ini pun terlihat khusuk dan khidmat . “Pemberian remisi umum mulai dari 15 hari hingga tiga bulan .Sedangkan pemberian remisi dasawarsa atau lima tahunan , diberikan seperdua belas masa hukuman,” ujar
Dedi Handoko, Kalapas kepada wartawan, hari ini.
Dia menjelaskan yang di ajukan mendapatkan remisi ada 1072 orang narapidana . Sedangkan narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas ada sebilan orang .
Sedangkan untuk Antasari azhar mendapatkan remisi 19 bulan.
Sementara Suhendi , salah seorang narapidana mengatakan, dirinya dipenjara karena kasus perampokan disertai pembunuhan .
“Saya seharusnya menjalani hukuman selama 7 tahun . Tetapi jika dijumlahkan saya mendapat setengah dari 7 tahun masa tahanan. Sangat senang sekali bisa bebas karena ini saat yang ditunggu,” terangnya.
Sementara Antasari Azhar, mantan ketua KPK yang merupakan warga binaan lapas itu tidak nampak dalam upacara hari kemerdekaan . Padahal dia mendapatkan remisi sebanyak sebelas bulan.