TangerangNews.com

Ini Gertak DPRD Tangsel soal Amaris Hotel

Denny Bagus Irawan | Minggu, 30 Agustus 2015 | 13:01 | Dibaca : 3874


Hotel Amaris yang terletak di jalan Raya Serpong, Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara masih terlihat ada aktivitas membangun meski telah disegel petugas Satpol PP Kota Tangsel. (Erwin Silitonga / Tangerangnews)



TANGERANG SELATAN-DPRD Kota Tangsel menggertak  pemilik Hotel Amaris yang terletak di Jalan Raya Serpong, Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara (Serut) Kilometer 7, Kota  Tangsel yang  masih saja berjalan meski sudah disegel oleh BP2T dan Satpol PP setempat.  Pasalnya, Amaris Hotel dipandang tak mengindahkan Perda di kota tersebut.

"Saya akan menyuruh BP2T untuk menyabut IMBnya, disini pemerintah harus tegas. Ini harus bisa dipertanggungjawabkan oleh dua instansi BP2T dengan Satpol PP karena tidak menindak bangunan tersebut," kata Ketua DPRD Tangsel  Muhammad Ramlie, Minggu (30/8/2015).

Ramlie menambahkan,  pihaknya akan memanggil dua dinas pemerintah tersebut, untuk memberikan keterangan tidak tegas menindak pembangunan Hotel Amaris tersebut.
"Masalah ini pasti kita rapatkan dengan dinas terkait, kalau sudah begini pasti IMB harus di tarik," pungkasnya.

Ditegaskan Ramlie bila masalah pembangunan hotel Amaris ini dibiarkan, nantinya semua pemilik bangunan di Tangsel akan melakukan hal yang sama. Sehingga perda Tangsel yang sudah diatur menjadi mandul.
"Kalau sudah begini siapa yang disalahkan, sudah pasti pemerintah yang tidak tegas menjalankan Perda," tandasnya.