TangerangNews.com

Sidang Pertama Edi Mulyanto Ditunda

| Rabu, 14 Oktober 2009 | 17:28 | Dibaca : 550

TANGERANGNEWS-Sidang pertama Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang Edi Mulyanto dalam kasus korupsi kendaraan Damkar yang digelar hari ini, ditunda oleh majelis hakim hingga Rabu (21/10) depan. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alven, penundaan sidang dikarenakan Edi tidak didampingi kuasa hukum dalam persidangannya. Padahal, menurut UU KUHP dalam kasus tindak pidana korupsi dangan ancaman hukuman maksimal diatas 5 tahun penjara wajib didampingi kuasa hukum. “Majelis meminta meminta agar terdakwa didampingi penasehat hukum, jadi diberi waktu hungga pecan depan,” ungkapnya. Terdakwa sendiri, oleh JPU Alven, dijerat Pasal 2, 3, 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukumannya 4 sampai 20 tahun penjara,” terangnya. Sedangkan jika pekan depan terdakwa kembali tidak didampingi pengacara, Alven menjelaskan bahwa hal itu akan menjadi keputusan majelis hakim untuk kembali menunda atau melanjutkan persidangan. “Kalau dilanjutkan akan masuk kepada agenda pembacaan dakwaan, lalu eksepsi,” terangnya. Sementara itu, untuk berkas perkara Kepala Seksi Pencegahan Dinas Damkar Kota Tangerang Sawira yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi Damkar, Alven menjelaskan, berkas perkaranya terlah diserahkan ke PN Tangerang. “Jadi kita tinggal menuggu penetapan jadwal sidang saja,” tandasnya.(rangga)