TangerangNews.com

Panwas Tangsel Umumkan Pelanggaran 2 Camat Senin

Denny Bagus Irawan | Kamis, 10 September 2015 | 15:34 | Dibaca : 1904


M Acep saat menyampaikan berbagai laporan ke Panwaslu Kota Tangsel. (Dira Derby / Tangerangnews)


 

TANGERANG SELATAN-Panwaslu Kota Tangsel akan mengumumkan adanya temuan dan laporan atas penyelenggaraan gerak jalan yang dilaksanakan di dua kecamatan dengan mengundang incumbent Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie. #Pilkada Tangsel 2015

“Yang pertama di Pondok Aren adalah laporan warga, sedangkan yang di Pamulang temuan kami. Adapun putusannya akan kita umumkan Senin besok. Kita akan buka mengenai keputusan tersebut,” ujar anggota Panwaslu Kota Tangsel M Acep, Kamis (10/9).

Diakuinya saat ini paling mendominasi dilaporkan atas kecurangan adalah nomor urut 3, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie. Sebab, memang diakuinya karena keduanya merupakan pertahana. “Bagus lah, banyak laporan berarti sosialisasi Pilkada berjalan, tetapi kita tetap meminta semua didasarkan dengan hukum, “ katanya.

Hingga kini, kata dia, terdapat lima laporan dan dua temuan yang didapati Panwaslu.  Dia menjelaskan, Panwaslu Tangsel menemukan dua pelanggaran oleh tim Airin-Benyamin. “Pertama acara di Pamulang, kedua adanya stiker lunas PBB. Kita sudah panggil yang berkaitan dengan itu semua,” terangnya.

Pihaknya, kata dia, tak menutup kemungkinan dari banyaknya laporan akan naik menjadi temuan oleh Panwaslu Kota Tangsel. Salah satu contoh yang bisa naik menjadi temuan adalah foto pada website resmi Pemda Kota Tangsel. “Sebenarnya itu (foto pada website resmi Kota Tangsel) sudah menjadi perhatian kita,” terangnya.