TANGERANGNEWS-Keempat eksekutor kembali menolak untuk menjadi saksi mahkota atau saksi untuk terdakwa lain dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Ditektur PT Putera Rajawali Banjaran Narusin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Mereka mengaku belum siap untuk memberikan keterangan di persidangan. Seperti sidang sebelumnya, Keempat eksekutor yakni Eduardus Ndopo Mbete alias Edo, Heri Santoso, Hendrikus Kia Walen, Fransiscus Tadon Kerans alias Amsi dihadirkan untuk menjadi saksi atas terdakwa Daniel Daen Sabon alian Danil. Kepada majelis hakim, Heri Santosa menyampaikan penolakannya menjadi saksi dengan alas an ingin belum merasa siap memberikan keterangan. Dia ingin berkoordinasi dahulu dengan pengacaranya. “Saya belum siap dan minta waktu lagi hingga minggu depan,†ungkapnya. Penolakan yang sama juga disampaikan saksi mahkota Fransiskus Tadon Keran alias Amsi, Hendrikus Kia Walens dan Eduardus Mbete atau Edo. Mereka ingin diberikan waktu mencermati kasus agar dapat memeberikan kesaksian yang sebenar-benarnya. Menanggapi hal tersebut, Ketua majelis hakim Asnun memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Senin (19/10) depan, dengan agenda sama yaitu mendengarkan keterangan empat saksi mahkota atas terdakwa Daniel Daen. “Telah dipertimbangkan kalau saksi akan diberikan waktu hingga hari Senin depan,†terangnya. Sementara itu, pengacara Juan Felix Tampubolon mengatakan, dirinya menolak jika kliennya di jadikan saksi mahkota karena hal itu akan dapat memberatkan para eksekutor. Untuk itu, pihaknya akan mencabut Berita Acara Perkara (BAP) para terdakwa agar mereka dapat memberikan keterangan sebebas-bebasnya. “Keterangan yang diberikan dibawah sumpah harus sesuai dengan BAP. Padahal, seperi yang mereka akui, keterangan di BAP tersebut dibuat karena adanya tekanan oleh penyidik,†ungkapnya usai pesidangan. Sedangkan menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi, alasan penolakan terakwa untuk menjadi karena memeberatkan itu harus kaji lebih dahulu. Pasalnya, penolakan menjadi saksi hanya bisa dilakukan kalau ada hubungan keluarga dengan terdakwa sesuai pasal 168 KUHP. “Alasan keberatan mereka harus diperiksa dulu karena hal ini hanya mengulur waktu saja. Kita akan menyiapkan saksi Verbalisant atau saksi dari tim penyidik kepolisian jika mereka tetap tidak mau njadi saksi,†katanya.(rangga)