TangerangNews.com

Penyelundupan Sabu Terbesar Digagalkan

| Kamis, 15 Oktober 2009 | 17:41 | Dibaca : 378

TANGERANGNEWS-Sabu-sabu senilai Rp 7,1 Miliar atau seberat 8,4 Kg gagal diselundupan seorang warga Negara (WN) India, oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (14/01) di Terminal II D bandara itu. Sabu-sabu yang berhasil digagalkan itu dianggap penyeludupan terbesar di Indonesia dalam catatan petugas. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Wilayah Banten Bachtiar mengatakan, WN India itu bernama Murli Banomal Nagdev,54. Dirinya, jelas Bachtiar, adalah penumpang pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 825 yang melakukan penerbangan dari India, transit di Singapura tujuan Indonesia. Penangkapan Murli Banomal Nagdev itu bermula ketika dirinya turun dari pesawat. Petugas, kata dia, yang sebelumnya telah berhasil menangkap WN Malaysia masih tetap berkonsentrasi terhadap perilaku penumpang. “Mungkin dipikirnya, karena baru saja menangkap kami akan lengah. Padahal kami justru semakin jeli dah hapal melihat penumpang yang gerak-geriknya mencurigakan,” ujarnya, siang ini di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sampai pada mesin pemindai (x-ray), petugas yang sejak awal telah melihat ada lekukan aneh pada bagian tubuh Murli Banomal Nagdev segera melakukan pemeriksaan dengan rinci. Dan, benar saja ketika diminta mengangkat celana panjangnya. Pria yang rambutnya dicat berwarna pirang itu telah menyembunyikan sabu-sabu beberapa bungkus dengan body pack. Setelah kopornya diperiksa, petugas kembali mendapati serbuk bening itu, yang jumlah keseluruhannya mencapai 17 bungkus dengan dibungkus alat olahraga lainnya. Kemudian tersangka langsung digelandang. “Tersangka tergolong nekat. Setelah kami lakukan pemeriksaan, ketamin itu positif. India adalah salah satu Negara yang memproduksi ketamine,” tuturnya. Setelah dikembangkan dengan cara menggiring pelaku kepada salah seorang kurir lainnya yang sudah ada di Jakarta, akhirnya petugas berhasil menangkap KS, Warga Negara Indonesia yang merupakan bagian dari jaringan Internasional tersebut di bilangan Pasar Baru, Jakarta. “Sampai saat ini KS masih dalam pemeriksaan petugas. Ini adalah pegagalan penyelundupan terbesar,” kata Bahaduri Wijayanta, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta . Sedangkan salah satu Warga Negara Malaysia yang juga termasuk dalam jaringan tersebut di Jakarta, masih dalam pengejaran petugas. “Ini adalah jaringan profesional, karena begitu Murli Banomal Nagdev menghubungi orang asal Malaysia itu sudah menghilang,” katanya. Lebih jauh Baharudin Wijayanta menjelaskan akibat perbuatannya itu, pelaku bisa dijerat dengan pasal 102 UU No 23 /1992, tetang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp5 miliar, “tandasnya. (rangga)