TangerangNews.com

Kota Tangerang Segel Rumah Potong Berformalin di Tanah Tinggi

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 15 September 2015 | 15:02 | Dibaca : 2859


Kota Tangerang Segel Rumah Potong Berformalin di Tanah Tinggi (Rangga A Zuliansyah / Tangerangnews)


 

TANGERANG-Pasca digrebek Polda Metro Jaya, tujuh rumah potong ayam yang diduga menggunaan formalin di Jalan Budi Asih, RT 1/14, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, disegel aparat Satpol PP, Selasa (15/9) siang.

 

Penyegelan dilakukan petugas dengan memasang garis batas menggunakan tali tambang dan menempel papan segel. Saat disegel, tempat pemotongan hewan dalam keadaan sepi dan tidak beroperasi.

 

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Kota Tangerang Syaiful Rochman mengatakan, ke tujuh rumah potong ayam tersebut disegel karena melanggar Perda No. 6/2011 tentang Ketertiban Umum dan Perwal 53/2011 Tentang Izin Gangguan. Ini juga sebagai tindak lanjut dari penggerebekan Polda Metro Jaya karena penggunaan formalin terhadap ayam yang dijual pemilik rumah potong.

 

“Kaitan masalah hukum, si pelaku sudah dilakukan penahanan oleh kepolisian dan statusnya tersangka. Sedangkan kaitan pelanggaran Perdanya, kita lakukanpenyegelan,” ujarnya.

 

Rumah potong yang sudah beroperasi sejak lima tahun yang lalu ini mendistribusikan daging ayam ke sejumlah pasar tradisional seperti Pasar Tanah Tinggi, Pasar Anyar, Pasar Malabar, Pasar Babakan dan Jatiuwung. Menurut Saepul, ke tujuh rumah potong tersebut sebenarnya ada yang sudah pernah disegel dan diberi peringatan oleh Pemerintah Kota Tangerang, namun ternyata membandel.

 

“Karena itu, kedepan kita akan lebih intens intens lagi melakukan pengawasan dengan ketat dan secara berkala. Di kawasan ini ada sekitar 40 rumah potong ayam, kita akan lakukan uji sample kaitan perlindungan konsumen, kalau ada bukti penggunaan formalin kita lakukan penutupan permanen,” tukasnya.