TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang mengaku pernah melakukan penyegelan terhadap rumah potong ayam yang menggunakan bahan formalin di Jalan Budi Asih, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
“Ini bukan yang pertama kali, pernah kita segel sebelumnya. Ada juga yang kita beri peringatan karena terbukti menggunakan formalin untuk mengawetkan daging ayam,” tukas Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Kota Tangerang Saeful Rohman, Selasa (15/9).
Karena itu kedepannya, Pemkot akan lebih intens lagi melakukan pengawasan dengan ketat secara berkala. Pihaknya juga akan bekerja sama dengan dinas kesehatan untuk menguji sampel daging ayam yang siap dijual ke pengecer.
“Kalau ada bukti penggunaan formalin kita lakukan penutupan permanen,” tukasnya.
Di kawasan Budi Asih, terdapat 40 rumah potong hewan. Tujuh diantaranya digerebek aparat Polda Metro Jaya karena terbukti menggunakan formalin. Saeful mengatakan, pihaknya pun melakukan penyegelan terhadap ke tujuh rumah potong tersebut, sebagai tindak lanjut penggerebekan Polda.
“Kaitan masalah hukum, si pelaku sudah dilakukan penahanan oleh kepolisian dan statusnya tersangka. Sedangkan kaitan Perdanya, kita lakukan penyegelan karena melanggar Perda no 6/2011 tentang Ketertiban Umum dan Perwal 53/2011 tentang Izin Gangguan,” ujarnya.