TANGERANG- Sebuah tempat pengolahan kikil di Gang An-Nur, RT 5/5, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, diperiksa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten, setelah sebelumnya dicurigai menggunakan bahan kimia pemutih yang berbahaya, pada Jumat (25/9).
Petugas BPOM yang berjumlah sekitar lima orang melakukan uji sampel dari air untuk merendam kikil, cairan hidrogen peroxida dan kikil hasil pengolahan.
Menurut Penyidik BPOM Banten Shinta Anggraini mengatakan, pengujian sampel ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari adanya pemberitaan di media tentang adanya dugaan penggunakan bahan kimia berbahaya di tempat pengolaahan kikil milik Sahudi itu.
“Kami menindak lanjutinya dengan melakukan uji sampel sementara pada bahan senyawa kimia yang digunakan dalam pengolahan kiki. Sementara hasilnya tidak menunjukkan adanya bahan pengawet penggunakan berupa Formalin,” jelasnya.
Namun untuk memastikan apakah bahan lain yang berbahaya yang digunakan tempat pengolahan kikil tersebut, pihaknya harus melakukan uji laboratorium di Serang.
“Ini cuma uji sampel sementara untuk memberikan gambaran singkat, jadi masih 50:50 apakah positif dan negatif. Sehingga kita bawa beberapa sampel ke lab untuk diuji secara pasti,” ujarnya.
Menurutnya, tempat pengolahan kikil tersebut memakai zat pemutih seperti tawas dan hidrogen peroxida untuk membersihkan kikil. Sebenarnya, hal tersebut tidak direkomendasikan.
“Tujuannya agar kikil terlihat bersih dan segar, padahal itu belum tentu sehat. Sebenarnya dengan pengolahan seperti biasa, mencuci menggunakan air saja juga bisa,” jelasnya.