TANGERANG SELATAN- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Tangsel diminta untuk netral pada saat pemilu berlangsung. Sebab saat ini di terdapat calon pertahana yakni Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie.
Hal ini membuat banyak orang beranggapan bahwa calon pertahana memanfaatkan waktunya sebagai kepala daerah untuk mengikuti program pemerintah sambil kampanye. Namun hal tersebut tidak terbukti.
Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaskada) Kota Tangsel menggelar Focuss Group Discussion (FGD) Sosialisasi Stake Holder di Waroeng Sunda Kecamatan Serpong Utara, kemarin.
Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh Kepala SKPD dan perangkat desa ini bertujuan untuk menetralitas PNS/ASN dalam pilkada Kota Tangsel tahun 2015.
“Sesuai dengan UUD,bahwa PNS itu harus netral dalam pilkada dan tidak terlibat dalam kegiatan kampanye. Hal ini kami lakukan untuk mempertegas lagi posisi mereka sebagai PNS. Apalagi fenomena di dalam PNS sering terjadi mobilisasi masa terhadap lingkungan PNS,” ungkap Ahmad Jazuli, Komisioner Panwaskada Divisi SDM dan Umum Kota Tangsel.
Menurutnya hingga saat ini belum ada pelanggaran yang dilakukan oleh PNS, namun mengenai laporan tentang kegiatan pemerintahan sudah ada. Prinsipnya itu kehati-hatian dalam bertindak.
“Sesuai dengan pasal 71 ayat 1 bahwa ASN dilarang membuat keputusan yang menguntungkan dan merugikan para calon. Hal ini menjadi dasar para pelapor, namun ini semua tergantung penafsiran masing-masing,” katanya.
Dia juga menjelaskan bahwa calon pertahana dilarang menggunakan program pemerintah untuk kepentingan pemilihan. Artinya didalam program pemerintah tidak boleh ada kampanye.
“Selagi mereka hanya menjalankan program pemerintah ya tidak apa-apa,” terangnya.