TangerangNews.com

Melanggar, Pilih Penjara 2 Tahun atau Denda Rp1 Miliar

EYD | Selasa, 6 Oktober 2015 | 17:01 | Dibaca : 1518


Beberapa tokoh olahraga saat momen pengumuman logo Asian Games 2018 beberapa waktu lalu. KONI maupun POLRI diharapkan bisa menindak jika ada penyelenggaraan olahraga tanpa izin. (gatra / tangerangnews)


TANGERANG - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan POLRI  diminta menindak tegas penyelengara kegiatan olahraga "ilegal" yang menyalahi peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).

"Kami mendukung KONI dan POLRI menindak tegas penyelenggara kegiatan Kejuaraan Nasional dan Pra Pon yang menyalahi UU SKN, termasuk rencana kegiatan Pra PON equestrian yang akan dilaksanakan Pordasi, induk cabang olahraga Pacuan Kuda, pada 16-18 Oktober di Denkavkud Parompong, Jawa Barat," ungkap anggota Komisi X DPR-RI Yayuk Basuki.

Menurutnya, Komisi X yang membidangi olahraga mendukung penuh upaya Kementerian Pemuda dan Olahraga, KONI, KOI, dan Satlak Prima untuk menindak tegas para oknum pengurus induk cabang olahraga prestasi yang terus memecah belah komunitas olahraga.

Hal ini tidak hanya mengorbankan pembinaan atlet, tetapi juga sebagai bentuk "sabotase" kepentingan negara pada ajang internasional seperti SEA Games, Asian Games, dan Olimpiade.

Pada awal September 2015, KONI Pusat telah menyurati KONI Provinsi se-Indonesia tentang penegasan pembinaan dan penyelenggaraan cabang olahraga equestrian di Indonesia terkait PON XIX di Jawa Barat.

Yayuk yang pernah menempati rangking ke-8 dunia sebagai atlet tennis double juga menjelaskan, KONI sudah tegas memilahnya, PB Pordasi sebagai penyelenggara cabang olahraga pacuan kuda dan PB EFI penyelenggara cabang olahraga Equestrian.

"Memakai kata Kejurnas ataupun Pra PON harus mengikuti regulasi pemerintah dan federasi internasional mulai dari hal perizinan, tehnis, kelas yang dipertandingkan hingga keselamatan atlet dan kuda," tambahnya.

Dalam UU SKN  pasal 1 (ayat 25), pasal 51 (ayat 2) dan pasal 89 (ayat 1) dijelaskan bahwa penyelenggara  Kejuaraan Olahraga yang medatangkan masa penonton, wajib mendapatkan rekomendasi dari "Induk Cabang Olahraga" yang terdaftar pada "federasi Internasional" (sesuai cabang olahraganya). Jika dilanggar, maka akan dikenakan sanksi pidana dua tahun penjara atau maksimal denda Rp 1 milyar.

"Kalau ada oknum KONI Provinsi dan PB cabang olahraga yang masih nekat memakai dana APBN ataupun APBD untuk penyelenggara ilegal, kami akan meminta audit Investigasi BPK terhadap penyaluran dana Pra PON tahun 2015," katanya.