TangerangNews.com

Pemilik Peternakan Babi di Tangerang Keluhkan Rencana Penggusuran

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 8 Oktober 2015 | 17:33 | Dibaca : 6394


Para pemilik peternakan babi di kawasan Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, mengeluhkan rencana penggusuran bangunan ilegal di bantaran Sungai Cisadane oleh pemerintah daerah setempat. (Dira Derby / Tangerangnews)


 

TANGERANG-Para pemilik peternakan babi di kawasan Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, mengeluhkan rencana penggusuran bangunan ilegal di bantaran Sungai Cisadane oleh pemerintah daerah setempat. Seperti yang diutarakan oleh salah satu pemilik peternakan babi, Surya. Menurutnya, para peternakan sudah ada dikawasan tersebut sejak puluhan tahun lalu. Penggusuran juga akan menghilangkan pekerjaan bagi warga sekitar.

 

"Disini ada puluhan peternakan, pekerja-nya ada 1.000 orang dari warga sekitar. Kalau digusur mau pada kerja apa nanti?" ujarnya, Kamis (8/10).

Surya tidak menampik jika tempat usahanya melanggar aturan karena berada di garis sepadan sungai (GGS). Namun menurutnya hal itu juga terjadi karena pembiaran oleh pemerintah.

"Kalau tidak boleh, harusnya dari dulu dilarang. Sekarang sudah banyak begini, ibaratnya sudah turun temurun, sekarang akan digusur," tukasnya.

Meski demikian, dia tidak akan melawan pemerintah. Dia bersedia membongkar peternakannya, namiun minta diberi waktu selama 6 bulan.

"Saya tahu saya melanggar, saya akan ikuti pemerintah. Tapi saya juga minta diperhatikan, gimana baiknya supaya saya bisa usaha lagi ditempat lain. Rencana akan pindah ke kawasan perkampungan," paparnya.

Surya sempat berdialog dengan Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin yang meninjau kawasan peternakan babi tersebut. Dia juga menyampaikan keinginannya kepada Sachrudin.

Sachrudin mengatakan, sedikitnya ada 49 bangunan tanpa izin yang akan ditertibkan, termasuk 25 kandang babi. Dalam kunjungannya, mantan camat Pinang ini meminta warga membongkar bangunannya sendiri.

"Ini adalah langkah Pemerintah Kota Tangerang secara persuasif menghimbau warga untuk mentaati aturan hukum yang ada. Dimana lahan yang ditempati tersebut melanggar garis sepadan sungai dan tidak memiliki izin. Ini juga demi kesehatan masyarakat," katanya.

 

Sacrudin menegaskan, pihaknya tetap melakukan penertiban sesuai jadwal yang akan dilakukan pada 15 Oktober 2015. Penertiban dilakukan karena bantaran kali akan diturap sepanjang 2,5 Km dan dibuat ruang terbuka hijau.  "Kondisi tanahnya labil, sehingga harus diturap untuk mencegah longsor dan banjir karena meluap," tukasnya.