TangerangNews.com

Duh! Ini Temuan DPRD Tangsel soal APBDP untuk pertahana

Denny Bagus Irawan | Rabu, 14 Oktober 2015 | 12:59 | Dibaca : 2900


Rapat Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2015. (Dira Derby / Tangerangnews)


TANGERANG SELATAN-Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Ahadi dari Partai Gerindra menyampaikan alasan Gerindra akhirnya ikut dalam mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2015 Tangsel.

 

"Karena kita sudah sisir, dari Gerindra sudah menyisir. Hasilnya, ya kita sudah mereka (Pemkot Tangsel) untuk mengalihkan ke hal yang lebih berguna untuk masyarakat," terang Ahadi, hari ini.

 

Dia mengaku, sebelumnya memang banyak anggaran yang terindikasi bahwa Pemda Tangsel telah memasukan mata anggaran untuk digunakan kepentingan pertahana.

 

Berdasarkan catatan yang dibacakan Ahadi saat rapat paripurna pengesahan APBD Perubahan menyampaikan bahwa nilainya yang terindikasi tersebut sebesar Rp10,4 miliar.

 

"Kita alihkan kita minta rubah, ada sekitar 10 item salah satunya kita minta alihkan ke kegiatan seperti bedah rumah warga, itu lebih baik daripada acara ulang tahun. Sebenarnya harusnya lebih bagus untuk perbaikan infrastruktur atau kegiatan pembangunan," ujar Ahadi.

 

Nilai Rp10,4 miliar itu berdasarkan catatan DPRD Kota Tangsel masuk ke acara Hari Ulang Tahun Kota Tangsel yang akan digelar pada Novemember 2015 ini. Rata-rata per kecamatan menurut Ahadi menerima anggaran Rp500 sampai Rp1 miliar untuk menyelenggarakan acara yang diduga akan menjadi titik kampanye terselubung pasangan incumbent.

 

Uang itu akan masuk jika tak dicegah DPRD ke  Kecamatan Setu, Serpong Utara,  Serpong, Pondok Aren, Pamulang, Ciputat Timur, Ciputat, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Satpol PP,  Sekretariat Korpri, Kantor Kebudayaan dan Pariwisata serta dlDinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

 

Sedangkan saat ditanya apakah pengesahan APBDP tersebut telah melanggar Undang-undang seperti apa yang telah Ahadi katakan sebelumnya karena lebih dari 30 September 2015.

 

"Setelah kita kaji ternyata Undang-undang No.32  itu sebenarnya berlaku untuk murni," terang Ahadi.  Dia menyatakan, keterlebatan dari pembahasan APBD Perubahan disebabkan adanya sejumlah fenomena dan juga salah satunya keterlambatan pihak Pemkot Tangsel.

 

"Tetapi tak apa lebih baik terlambat tetapi berkualitas. Jadi buat kami tidak ada ke khawatiran ini akan menjadi masalah atau melanggar peraturan," terang Ahadi.

 

Bagi Ahadi, tahun ini pihaknya melihat ada yang berubah pada Pemkot Tangsel yang mau merevisi atas temuan dan masukan dari DPRD.

"Alhamdulilah pemda mau merubahnya. Ini jauh sekali dibanding dengan sebelumnya," ujar Ahadi.