TANGERANG – Belakangan ini dunia maya ramai membicarakan "narkoba elektronik" melalui gelombang suara yang disebut i-Doser. Untuk mengantisipasi keresahan masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutuskan memblokir sementara situs terkait i-Doser.
“Kami melakukan blokir sementara terhadap empat situs yang terkait dengan i-Doser,” jelas Kapus Humas Kominfo Ismail Cawidu. “Soalnya ini sudah menimbulkan keresahan di masyarakat walau Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan aplikasi itu bukan tergolong narkotika.”
“Pemblokiran ini masih bersifat sementara. Selanjutnya rapat anggota Panel sensor konter terkait hal itu yang memutuskan," lanjutnya. “Rapat akan dilaksanakan pada Jumat (16/10) untuk diblokir permanen atau dibuka kembali.”
Empat domain yang diblokir sementara antara lain adalah i-doser.com, idoseraudio.com, idosersofware.com, dan istoner.com. Sementara BNN masih akan terus meneliti pengaruh dari i-Doser.
“Jadi memang pengaruhnya tersebut masih dicek dari berbagai jenis obat dan pengaruhnya,” terang Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Budi Waseso. "Yang elektronik itu efeknya seperti orang mendengar musik cara menikmatinya di-play. Belum ada pengaruh yang otentik. Jadi, sejauh ini tidak ada masalah. Soal efek samping juga saat ini masih dalam penelitian tim kedokteran.”
Sebelumnya BNN telah menyatakan bahwa i-Doser bukan merupakan narkotika merujuk dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. i-Doser sendiri bukan barang baru di dunia maya dan sudah dibahas BNN sejak 2014.
Konten dari aplikasi itu sendiri berbentuk binaural (dua suara) yang berdurasi 30-40 menit yang memberi sensasi stimulan suara. Suara itu bisa menstimulasi otak untuk "ngefly" baik dalam kondisi sadar maupun bawah sadar.