TANGERANGNEWS.COM-Dua parpol di Kota Tangerang yakni Partai Serikat Indonesia (PSI) dan Partai Republika Nusantara (PRN), Selasa (10/2) belum menyerahkan rekening kampanye. Sebagai gantinya, kedua partai itu mengajukan surat pemberitahuan ke KPU perihal sedang diurusnya pembuatan rekening kampanye. "Dari surat yang kami terima, mereka mengaku sedang mengurus rekening. Mungkin karena terbentur tanggal merah dan mereka tidak memperhitungkannya," kata Imron Khamami, Ketua KPU Kota Tangerang. Jika mengacu pada ketentuan pasal 61 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 19/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu, maka sanksi terhadap parpol yang tidak menyerahkan rekening kampanye hingga batas terakhir adalah dicoret sebagai peserta pemilu di daerah bersangkutan. Walaupun sudah diatur dengan jelas, namun KPU Kota TangErang belum memutuskan apakah kedua parpol tersebut akan disanksi atau tidak."Kami belum rapat pleno, jadi belum bisa memutuskan apakah akan disanksi atau tidak," tambah Imron. Menurut Imron, dari 36 parpol yang sudah menyerahkan rekening kampanye, jumlah saldo yang terkecil adalah pemilik partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) sebesar Rp.100 ribu. Sedangkan parpol dengan saldo terbesar adalah PAN dengan saldo Rp.36 juta dan yang lainnya bervariasi antara ratusan ribu sampai jutaan. Sementara itu, sebanyak 37 parpol yang menjadi peserta pemilu 2009 di Kabupaten Tangerang telah menyerahkan rekening kampanye ke KPU Kabupaten Tangerang. Dan PDIP merupakan parpol yang mempunyai rekening terbesar yakni Rp.42.350.000. (C-05)