TangerangNews.com

Kantor Imigrasi Tangerang Jaring 22 WNA

Denny Bagus Irawan | Jumat, 23 Oktober 2015 | 16:00 | Dibaca : 2284


Petugas Imigrasi saat membawa salah satu WNA. (Dira Derby / TangerangNews)



TANGERANG-Sebanyak 22 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara terjaring dalam operasi pengawasan orang asing yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang. Operasi yang menyisir sejumlah perusahaan dan tempat kos di Tangerang ini berlangsung sejak 19 Oktober dan berakhir hingga Kamis malam.


" Dari empat lokasi, terjaring 22 warga asing,"ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang Afit Priatna, Jumat (23/10).

Afit mengatakan, puluhan warga asing tersebut terjaring dalam operasi yang dilakukan petugas di tiga perusahaan sepatu di kawasan Kota dan Kabupaten Tangerang dan tempat kos di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) Tangsel.

Disebuah pabrik sepatu di Kota Tangerang, petugas mendapati dua warga asing yang awalnya diduga melanggar visa dan tidak memiliki paspor. Keduanya digiring ke kantor Imigrasi Kota Tangerang.


" Setelah diperiksa, satu warga asing melanggar visa dan satu lagi bisa menunjukan paspornya,"kata Afit.