TANGERANG-Seorang Warga Negara Tiongkok, Yang Xiaoliu, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 1.960 gram di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (26/10).
Jaksa Dwi Indah Kartika mengatakan, pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara karena telah menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Hal itu dinilai melanggar pasal 113 UU No 35/2009 tentang narkotika.
“Ya tuntutan kami 20 tahun penjara, karena telah menyelundupkan sabu seberat 1.960 gram dengan upah 40.000 Yuan atau sebesar Rp 80 juta," ujarnya usai sidang.
Tersangka membawa sabu tersebut dengan cara dilekatkan di badan-nya (body strapping) dan menumpangi pesawat China Airlines rute Dongguan-Hong Kong-Jakarta. Saat tiba di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta pada 26 Mei 2015, tersangka ditangkap petugas Bea Cukai yang telah mencurigainya karena gerak-geriknya aneh.
Ditanya kenapa tersangka tidak dituntut hukuman mati karena membawa narkotika lebih dari lima gram seperti ketentuan Undang-undang, menurut Dwi, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan perintah atasan.
"Kita tuntut terdakwa selama 20 tahun itu sesuai dengan perintah atasan," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Andri Wiranova mengatakan, bahwa dalam menjatuhkan tuntutan hukuman mati atau semur hidup, pihaknya harus melihat hal-hal yang memberatkan dari para pelaku penyelundupan. Misalnya, pelaku merupakan residivis atau bagian dari jaringan tingkat nasional.
"Kalau pelaku ini bagian jaringan Interasinonal tapi tidak memiliki peranan yang cukup besar, terdakwa ini hanya kurir," ucapnya.