TangerangNews.com

Banyak Kejanggalan Anggaran, Kejari Tigaraksa Panggil Direktur BUMD Tangsel

ADOK | Selasa, 3 November 2015 | 11:20 | Dibaca : 6025


PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS), sebuah badan usaha milik daerah (BUMD) kota setempat banyak mendapat temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Atas dasar itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Tangerang akan memanggil direktur per (Dira Derby / Tangerangnews)




TANGERANG-PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS), sebuah badan usaha milik daerah (BUMD) kota setempat banyak mendapat temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  Atas dasar itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Tangerang akan memanggil direktur perusahaan itu.#Wakil Wali Kota Tangsel Tak Tahu Kantor PT PITS

Berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK- RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangsel tahun 2014 Nomor 17b/LHP/XVIII.SRG/05/2015 tanggal 27 Mei 2015, yang merupakan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan mengungkap 12 temuan.

Salahsatu temuan yang tertuang dalam LHP BPK-RI adalah penyertaan modal Pemkot Tangsel Di PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) senilai Rp 21,78 miliar tidak sesuai tujuan.

Dari hasil audit BPK-RI ditemukan adanya ketidakpatuhan Pemkot Tangsel terhadap peraturan perundang-undangan. Salahsatu temuan ketidakpatuhan tersebut, menurut hasil audit BPK adalah pemanfaatan dana penyertaan modal pada PT PITS sebesar Rp21,78 miliar tidak sesuai tujuan.

Selain itu terjadi kejanggalan saat pembuatan Peraturan Daerah No.2 tahun 2013 tentang Pembentukan PT PITS yang diduga tidak sesuai aturan.

BPK juga mencium adanya kejanggalan pada pemanfaaan dana untuk pembelian properti berupa ruang kantor pada PT Metropolitan Development tertanggal 1 Desember 2014 sebesar Rp 6,5 miliar.

PT PITS selaku Holding Company yang seharusnya konsen membentuk badan usaha pelayanan di Kota Tangsel ini malah berkantor di Jakarta.

"Kami sudah melakukan telaah atas kasus PT PITS. Untuk memastikan terjadi penyimpangan anggaran atau tidak, kami akan segera memanggil Dirut PT PITS," ujar Faisol, Kasi Pidsus Kejari Tigaraksa, Selasa (3/11).  #Wakil Wali Kota Tangsel Tak Tahu Kantor PT PITS

Setelah adanya pemeriksaan, atau keterangan dari direktur tersebut, Kejari Tigaraksa baru akan mengambil kesimpulan apakah akan meningkatkan  kasus ini untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan, atau memang tidak ada dugaan penyimpangan anggaran.

"Ini butuh proses yang panjang. Selain adanya temuan BPK, kami juga ada masih mencari bukti-bukti lain," tandasnya. #Wakil Wali Kota Tangsel Tak Tahu Kantor PT PITS

 

Untuk diketahui, holding company yang dibentuk Pemkot Tangsel dengan penyertaan modal sebesar Rp 88 Miliar ini, baru dilakukan penyertaan modal sebesar Rp 21 miliar pada 2014 lalu.  Tujuan dari pendirian perusahan itu guna meningkatkan pelayanan public, meningkatkan pendapatan daerah, dan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan rakyat.

Hanya saja setahun lebih berdiri, perusahaan ini belum ada hasil apapun, terkesan hanya menghabiskan uang lewat rapat, perjalanan dinas, serta gaji para direksi dan karyawan. Pada Sabtu (25/10/2014) lalu sempat PT PITS sedang  mencoba bekerjasama dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Penyaluran gas tersebut untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga khususnya hunian-hunian cluster.